UMK Bekasi 2024 Diusulkan Naik 13,99%, Kemenkeu: Baik untuk Daya Beli

Bisnis.com,28 Nov 2023, 11:41 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo saat ditemui di Hotel Four Seasons, Jakarta pada Selasa (28/11/2023). - Bisnis/Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten/kota atau UMK di atas inflasi dapat berdampak positif terhadap daya beli.

Hal itu disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo saat merespons rekomendasi UMK Bekasi 2024 yang naik sebesar 13,99% dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp5,1 juta.

“Kalau UMK otoritasnya Kemenaker ya, Kemenkeu tentu dalam hal ini menjaga saja, kalau UMK naik di atas inflasi tentu itu kan baik untuk daya beli,” kata Prastowo saat ditemui di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Namun, di sisi lain, Kemenkeu terus menyiapkan sejumlah program perlindungan sosial seperti penguatan bansos. Selain itu, pemerintah juga menetapkan penghasilan tidak kena pajak atau PTKP sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Sebelumnya, Pj Bupati Bekasi Dani Ramadan dalam suratnya kepada Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin merekomendasikan UMK Bekasi 2024 naik sebesar 13,99% atau menjadi Rp5,8 juta, dari sebelumnya Rp5,1 juta.

Adapun, rekomendasi kenaikan UMK tersebut di atas perkiraan inflasi tahun depan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam agenda RUU APBN 2024 beserta Nota Keuangan pada Agustus 2023 menyampaikan, inflasi tahun depan tetap dijaga pada kisaran 2,8%.

Terkait dampak kenaikan UMK Bekasi terhadap inflasi Indonesia, Prastowo meyakini tingkat inflasi masih bisa terkendali.

“Terutama karena faktor variabel yang komoditas utama itu kan yang kita jaga, jadi di situ saya rasa, masih dalam koridor untuk bisa dijaga karena kan faktornya macam-macam inflasi selain pasokan juga permintaan,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini