Eks Bos BEI Masuk, Ini Daftar 9 Nama Anggota Badan Supervisi OJK

Bisnis.com,28 Nov 2023, 20:45 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui sembilan nama anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) masa jabatan 2023—2028. Di antara nama yang masuk, ada mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun telah menginformasikan kabar sembilan nama yang telah disetujui DPR kepada Bisnis. Dia membagikan daftar sembilan nama yang telah disetujui DPR untuk menjadi anggota Badan Supervisi OJK. Berikut daftar nama yang tertera:

  1. Agustinus Prasetyantoko 
  2. Muhammad Edhie Purnawan
  3. Difi Johansyah
  4. Sidharta Utama
  5. Moh. Jufrin
  6. Hernawan Bekti Sasongko
  7. Didid Noordiatmoko
  8. Tito Sulistio
  9. Candra Fajri Ananda

"Nama-nama yang sudah dipilih akan dikirimkan kepada Pimpinan DPR RI untuk disahkan di Rapat Paripurna DPR RI," katanya kepada Bisnis pada Selasa (28/11/2023).

Sebagaimana diketahui, DPR menyetujui sembilan nama itu setelah melakukan penyaringan dari 40 nama calon anggota Badan Supervisi OJK yang menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

Adapun, uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Badan Supervisi OJK ini dilakukan pada dua hari berturut-turut, yakni pada Senin (27/11/2023) dan Selasa (28/11/2023).

Di antara nama yang telah disetujui itu muncul nama Tito Sulistio yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama BEI periode 2015-2018.

Selain itu, ada nama dosen Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Agustinus Prasetyantoko. Lalu, ada nama Didid Noordiatmoko, mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Nama-nama yang terpilih itu menyingkirkan sejumlah calon seperti Bambang Wijoyosatrio Budiawan yang pernah menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK.

Kemudian, ada pula I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan yang menjabat sebagai Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) 3 Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1.

Perlu diketahui, dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Badan Supervisi OJK berfungsi membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap OJK untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan OJK.

Nantinya, anggota Badan Supervisi OJK bertugas membantu DPR dalam membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan OJK, melakukan pemantauan untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan, serta menyusun laporan kinerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini