DPR Setujui 7 Nama Anggota Badan Supervisi LPS, Ini Daftarnya!

Bisnis.com,28 Nov 2023, 22:25 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
DPR Setujui 7 Nama Anggota Badan Supervisi LPS, Ini Daftarnya!. Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (7/8/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui tujuh nama anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) 2023–2028.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengonfirmasi ketujuh nama tersebut kepada Bisnis melalui pesan singkat. Berikut deretan nama anggota Badan Supervisi LPS yang telah disetujui DPR:

  1. Farid Azhar Nasution
  2. A.P.A Timo Pangerang
  3. Agung Ardhianto
  4. Suhaji Lestiadi
  5. Eko Kusnadi
  6. Tauhid Ahmad
  7. Peni Hirjanto

"Nama-nama yang sudah dipilih akan dikirimkan kepada Pimpinan DPR RI untuk disahkan di Rapat Paripurna DPR RI," kata Misbakhun kepada Bisnis pada Selasa (28/11/2023).

Di antara nama terpilih, ada A.P.A Timo Pangerang yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Selain itu, Tauhid Ahmad, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) juga masuk ke dalam daftar nama yang disetujui DPR. Selain itu, terdapat nama Peni Hirjanto yang merupakan unsur pemerintah. 

Ketujuh nama yang telah disetujui oleh DPR menyingkirkan nama lain yang juga sebagai calon anggota Badan Supervisi LPS. Salah satu nama misalnya Ferdinan Dwikoraja Purba yang saat ini menjabat sebagai Plt. Direktur Eksekutif Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS, dan Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS.

Tongam Lumban Tobing yang pernah menjabat sebagai Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun masuk ke dalam daftar calon anggota Badan Supervisi LPS.

Adapun, DPR menyetujui ketujuh nama anggota Badan Supervisi LPS setelah menjalankan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang berlangsung selama dua hari, yaitu pada Senin (27/11/2023) dan Selasa (28/11/2023). Dalam uji kepatutan dan kelayakan, terdapat 40 nama calon anggota Badan Supervisi LPS.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pembentukan Badan Supervisi LPS bertujuan untuk membantu DPR melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap LPS. Badan supervisi juga ditujukan untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan LPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini