Pengertian Ibadah Haji, Syarat, Cara Daftar, Biaya dan Masa Tunggunya

Bisnis.com,29 Nov 2023, 11:57 WIB
Penulis: Rendi Mahendra
Simak pengertian Ibadah Haji Lengkap, dari Syarat, Cara Daftar hingga Biayanya-iStockPhoto

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam ajaran Islam, ibadah haji menjadi rukun kelima dalam Islam yang hukumnya wajib bagi yang memenuhi syarat.

Dikutip dari laman Kemenang yang melansir kitab Mughnil Muhtaj oleh Syekh Khatib asy-Syarbini, ibadah haji ke Baitullah al-Haram telah dilakukan sebelum diutusnya Nabi Muhammad.

Bahkan, diceritakan bahwa Nabi Adam ‘alaihissalam berjalan kaki dari India menuju Makkah untuk melaksanakan haji. Para malaikat telah melakukan tawaf di Baitullah selama tujuh ribu tahun sebelumnya.

Para ulama memiliki pandangan berbeda mengenai permulaan disyariatkannya ibadah haji. Terdapat perbedaan pendapat mengenai tahun kapan ibadah haji diwajibkan, apakah pada tahun kesepuluh Hijriah, sebelum Nabi Muhammad melakukan hijrah ke Madinah, atau pada tahun keenam setelah Hijrah.

Menurut Mughnil Muhtaj, pendapat yang paling masyhur dan disepakati di kalangan para ulama adalah bahwa haji diwajibkan pada tahun keenam setelah Hijrah.

Definisi dan Ketentuan Hukum Haji

Secara etimologi, haji diartikan sebagai bermaksud, menghendaki, atau menyengaja (qasdu). Secara terminologi, haji adalah perjalanan menuju Baitullah al-Haram (Ka’bah) untuk melakukan ibadah khusus.

Secara umum, hukum ibadah haji adalah fardhu 'ain, wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat-syarat (Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu).

Namun, ada pula hukum-hukum lainnya dalam pemilihan haji seperti fardhu kifayah, sunnah, makruh, dan haram, yang diterangkan oleh Habib Hasan bin Ahmad dalam Taqrirat as-Sadidah, sebagai berikut:

Syarat Wajib Melaksanakan Haji

Rukun Haji

Sementara itu, rukun haji mencakup serangkaian kegiatan yang harus dilakukan selama ibadah haji. Berikut adalah rukun-rukun yang harus dipenuhi:

Biaya Ibadah Haji 2024

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Kementerian Agama telah resmi mencapai kesepakatan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah atau tahun 2024 sebesar Rp93,4 juta.

Cara Daftar Ibadah Haji

1. Membuka Tabungan Haji

Calon jemaah haji perlu membuka tabungan haji di Bank Penerima Setoran (BPS) Syari'ah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Setoran awal tabungan haji adalah Rp 25 juta.

Syarat membuat tabungan haji:

2. BPS menerbitkan bukti setoran awal BPIH

Setelah membuka tabungan haji, BPS akan menerbitkan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 lembar. Rinciannya sebagai berikut:

3. Kunjungi Kantor Kementerian Agama Domisili Anda

Calon jemaah haji diminta untuk mengunjungi kantor perwakilan Kemenag kabupaten atau kota sesuai dengan domisili mereka.
Petugas bagian pendaftaran akan melakukan verifikasi kelengkapan pendaftaran haji calon jemaah.

Dokumen yang diperlukan untuk mendaftar haji:

Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, jemaah haji akan dipersilakan untuk melakukan pendaftaran melalui sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (SISKOHAT) guna mendapatkan surat pendaftaran pergi haji (SPPH).

SPPH merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa calon jemaah haji telah terdaftar dalam sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu. SPPH ini nantinya akan digunakan untuk mengikuti proses selanjutnya, yaitu pelunasan biaya haji.

Masa Tunggu Haji Reguler di Indonesia

Pemerintah telah melakukan estimasi terkait periode tunggu untuk haji reguler di setiap provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Berdasarkan estimasi tersebut, waktu tunggu untuk melaksanakan haji berada dalam kisaran 11 hingga 47 tahun. Periode menunggu haji ini ditetapkan berdasarkan lokasi tempat pendaftaran calon jemaah haji.

Masa Tunggu Haji di Tiap Provinsi

Masa Tunggu Haji Tiap Kabupaten/Kota

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rendi Mahendra
Terkini