Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui nama-nama terpilih anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) dan Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) masa jabatan 2023—2028. Keberadaan Badan Supervisi ke depan diharapkan efektif mendukung peran pengawasan di sektor jasa keuangan.
Badan Supervisi LPS dan OJK dibentuk di era pengawasan berlapis di sektor jasa keuangan sejalan berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengatakan mengacu UU PPSK, wewenang Badan Supervisi termasuk untuk melakukan evaluasi atas kinerja kelembagaan baik di OJK dan LPS. Bukan itu saja, Badan Supervisi juga bertugas melakukan pemantauan, hingga menyusun laporan kinerja.