Konten Premium

Menanti Taring Badan Supervisi untuk Awasi OJK dan LPS

Bisnis.com,29 Nov 2023, 21:01 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui nama-nama terpilih anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) dan Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) masa jabatan 2023—2028. Keberadaan Badan Supervisi ke depan diharapkan efektif mendukung peran pengawasan di sektor jasa keuangan.

Badan Supervisi LPS dan OJK dibentuk di era pengawasan berlapis di sektor jasa keuangan sejalan berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengatakan mengacu UU PPSK, wewenang Badan Supervisi termasuk untuk melakukan evaluasi atas kinerja kelembagaan baik di OJK dan LPS. Bukan itu saja, Badan Supervisi juga bertugas melakukan pemantauan, hingga menyusun laporan kinerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini