Bisnis.com, JAKARTA - Seakan belum cukup meredam sepak terjang TikTok Shop demi melindungi UMKM, kini Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki berencana untuk atur harga produk di e-commerce.
Teten ingin menjiplak aturan China dalam mencegah jual rugi atau predatory pricing dan dumping di e-commerce. Selama ini China telah melarang penjualan produk di bawah harga pokok produksi (HPP) khususnya di platform belanja daring.
Bahkan, menurutnya, Negeri Tirai Bambu itu menerapkan sanksi denda kepada pelaku usaha di e-commerce yang ketahuan menjual produk terlalu murah di bawah HPP. Adapun, denda yang diberlakukan mencapai 0,1-0,5 dari omzet tahunan pelaku usaha.