KPK Kirim Surat Soal Status Hukum Wamenkumham ke Jokowi, Istana Belum Terima

Bisnis.com,30 Nov 2023, 17:04 WIB
Penulis: Dany Saputra
KPK Kirim Surat Soal Status Hukum Wamenkumham ke Jokowi, Istana Belum Terima. Wamenkumham Eddy Hiariej memberikan keterangan pers seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta (23/12/2020). / Youtube: Setpres RI

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai status tersangka Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. 

Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengatakan sebelumnya sudah menandatangani surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas Wamenkumham Eddy Hiariej. Tidak hanya itu, surat pemberitahuan mengenai status hukum Eddy juga sudah dikirim ke pihak Istana.

"Kemarin saya sudah menandatangani surat. Malah dua hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke Presiden," kata Nawawi kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Namun demikian, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) belum menerima surat tersebut dari KPK. 

"Sampai sore hari ini, pukul 16.00 WIB, Kemensetneg  belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Wamenkumham, Bp. Edward Omar Sharif Hiariej dari KPK," kata Ari saat dihubungi Bisnis, Kamis (30/11/2023). 

Ari lalu menjelaskan apabila surat dimaksud sudah diterima Kemensetneg, maka akan disampaikan kepada Presiden. Sementara itu, Kepala Negara sedang berada di luar negeri menghadiri World Climate  Action  Summit COP 28 di Dubai, Uni Emirat Arab.

"Bapak Presiden direncanakan kembali ke Jakarta, tanggal 3 Desember 2023," lanjutnya. 

Adapun selain surat pemberitahuan, KPK telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Eddy Hiariej untuk agenda pemeriksaan pekan depan. Dengan demikian, Eddy rencananya diperiksa oleh penyidik pada awal pekan depan. 

Di samping itu, KPK juga telah mengajukan agar Eddy Hiariej dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan pertama. Pencegahan itu diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. 

Secara total, terdapat empat orang yang dicegah ke luar negeri terkait dengan kasus tersebut termasuk Eddy. 

"KPK [29/11] telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Komisi antirasuan telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Eddy Hiariej. Penyidik juga telah menggeledah dua lokasi rumah yang merupakan milik dua tersangka pihak swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini