Kelebihan dan Kekurangan Rumah Subsidi, Harga, Syarat dan Cara Belinya

Bisnis.com,30 Nov 2023, 11:28 WIB
Penulis: Muhammad Rizky Nurawan & Rendi Mahendra
Simak penjelasan lengkap mengenai kelebihan dan kekurangan Rumah Subsidi dari Pemerintah. Foto aerial salah satu perumahan subsidi di Ciampea, Bogor, Jawa Barat, Senin (6/1/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Mimpi memiliki rumah sendiri sering kali terhambat oleh harga yang tinggi, terutama bagi mereka dengan pendapatan yang terbatas. Namun, untuk memberikan solusi atas masalah tersebut, pemerintah telah menginisiasi program perumahan subsidi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah.

Mari kita menggali lebih dalam tentang perumahan subsidi ini dan memahami perbedaannya dengan rumah non-subsidi, siapa yang berhak mendapatkannya, serta kelebihan dan kekurangannya.

Definisi Perumahan Subsidi

Perumahan subsidi adalah program pemerintah yang bertujuan menyediakan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Biasanya, perumahan ini ditawarkan dengan harga lebih terjangkau daripada harga pasar, dilengkapi dengan berbagai fasilitas, serta mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah.

Tujuan utama dari program rumah subsidi ini adalah membantu individu atau keluarga dengan keterbatasan finansial untuk memperoleh hunian layak secara ekonomis.

Kelebihan dan Kekurangan Rumah Subsidi

Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan untuk membeli rumah subsidi, penting untuk memahami baik kelebihan maupun kekurangannya sebelum mengambil keputusan. Berikut ini adalah beberapa poin yang perlu dipertimbangkan:

Kelebihan Rumah Subsidi

Kekurangan Rumah Subsidi

Perbedaan Perumahan Subsidi dan Non-subsidi

Perumahan subsidi memiliki perbedaan signifikan dengan rumah non-subsidi, terutama dalam hal:

Siapa yang Berhak Membeli Rumah Subsidi?

Perumahan subsidi ditujukan bagi masyarakat dengan penghasilan rendah. Kriteria umumnya adalah mereka yang berpenghasilan tetap maksimal Rp7 juta untuk rumah susun dan maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak.

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Membeli Rumah Subsidi

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memiliki rumah subsidi antara lain:

Batas Harga Jual Rumah Subsidi 2023-2024

  1. Jawa (kecuali Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp162 juta untuk tahun 2023 dan Rp166 juta untuk tahun 2024
  2. Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp162 juta untuk tahun 2023 dan Rp166 juta untuk tahun 2024
  3. Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu): Rp177 juta untuk tahun 2023 dan Rp182 juta untuk tahun 2024
  4. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp168 juta untuk tahun 2023 dan Rp173 juta untuk tahun 2024
  5. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Kepulauan Anambas, Kab. Murung Raya, Kab. Mahakan Ulu: Rp181 juta untuk tahun 2023 dan Rp185 juta untuk tahun 2024
  6. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya: Rp234 juta untuk tahun 2023 dan Rp240 juta untuk tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rendi Mahendra
Terkini