Usulan Gibran Diterima, UMK Solo Naik 4,36% Jadi Rp2.269.070

Bisnis.com,30 Nov 2023, 20:11 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo/Bisnis-Taufan Bara Mukti

Bisnis.com, SOLO - Upah Minimum Kota (UMK) Solo resmi ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana pada Kamis (30/11/2023).

Besaran UMK ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan mulai berlaku 1 Januari 2024 mendatang.

Melansir dari jatengprov.go.id, UMK tertinggi dipegang oleh Kota Semarang yakni sebesar Rp3.243.969. Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara yakni Rp2.038.005,00.

Adapun UMK Kota Solo ditetapkan sebesar Rp2.269.070, yakni naik 4,36% seperti yang diusulkan oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Sebelumnya, Gibran ingin UMK Solo tahun 2024 naik menjadi Rp2.269.070, yang semula Rp2.174.169. Angka ini pun lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) Jateng yang nilainya Rp2.036.947.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Solo Widyastuti Pratiwiningsih mengatakan, Wali Kota Solo sudah menetapkan usulan UMK Solo dengan alfa 0,3.

“Usulan penetapan UMK Solo sudah dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kami menunggu penetapan dari Gubernur, direncanakan tanggal 30 November 2023,” jelasnya, Sabtu (25/11/2023), dikutip dari Solopos.

Dewan Pengupahan Kota Solo menggunakan regulasi PP No.51/2023 untuk merumuskan UMK 2024 karena dinilai mengakomodasi kepentingan semua unsur.

“Kaitannya dengan hal tersebut [UMK 2024], penentu atau indikatornya yakni inflasi, angka alfa, pertumbuhan ekonomi, dan UMK berjalan atau UMK tahun 2023 dengan besaran Rp2.197.169,” paparnya.

Widyastuti menjelaskan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa di Kota Solo kisarannya 0,25 dan 0,3. Alfa itu ditentukan sesuai tingkat produktivitas Kota Solo lebih tinggi dibandingkan Provinsi Jateng.

“Dan tingkat pengangguran terbuka di Solo sesuai Sakernas [Survei Angkatan Kerja Nasional] Agustus 2023 ini dinyatakan lebih rendah dibandingkan provinsi, yakni 4,58 sedangkan provinsi 5,13,” pungkasnya. 

Daftar Lengkap UMK Jateng Tahun 2024:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini