Bisnis.com, JAKARTA – Kepala daerah dari 38 provinsi di Indonesia akhirnya mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk periode 2024. Lantas, apakah formulasi UMP 2024 sudah mengakomodasi lonjakan inflasi yang akan terjadi tahun depan?
Kenaikan upah minimum menjadi permintaan seiring semakin tingginya harga kebutuhan primer buruh dan pekerja. Utamanya bahan pangan, mulai dari beras hingga bahan bakar minyak (BBM).
Upah minimum yang naik dengan sederet formulasi dari pemerintah harapannya dapat mengakomodir inflasi yang terjadi. Nyatanya, besaran upah baru ini belum dapat menyanggupi hal tersebut karena tak sesuai harapan para buruh yang menuntut naik 15%.