Konten Premium

Kejar-kejaran Kenaikan UMP 2024 vs Inflasi Pangan

Bisnis.com,30 Nov 2023, 17:00 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Buruh menggelar aksi demo di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Para buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen - Bisnis/Ni Luh Angela.

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala daerah dari 38 provinsi di Indonesia akhirnya mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk periode 2024. Lantas, apakah formulasi UMP 2024 sudah mengakomodasi lonjakan inflasi yang akan terjadi tahun depan?

Kenaikan upah minimum menjadi permintaan seiring semakin tingginya harga kebutuhan primer buruh dan pekerja. Utamanya bahan pangan, mulai dari beras hingga bahan bakar minyak (BBM).

Upah minimum yang naik dengan sederet formulasi dari pemerintah harapannya dapat mengakomodir inflasi yang terjadi. Nyatanya, besaran upah baru ini belum dapat menyanggupi hal tersebut karena tak sesuai harapan para buruh yang menuntut naik 15%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini