Cegah Kerugian Handphone (HP) Dicuri, Bisa Dilindungi Asuransi?

Bisnis.com,01 Des 2023, 16:59 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi ponsel dapat diasuransikan dari kemalingan. / Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi bisa menjadi pilihan untuk melindungi ponsel atau handphone dari kerusakan. Namun apakah asuransi juga bisa melindungi handphone dari insiden perampokan? 

Seperti diketahui, insiden perampokan maupun kehilangan handphone menjadi risiko yang mungkin tidak terhindarkan. Terkait hal tersebut, VP of Insurance Cermati Protect Juanri mengatakan tidak semua produk asuransi memberikan perlindungan terkait pencurian. 

Kendati demikian, dia menilai bahwa kebutuhan akan proteksi perampokan saat dibutuhkan. Oleh sebab itu, Cermati Protect sebagai pialang asuransi digital bersama perusahaan asuransi rekanannya turut memberikan proteksi tersebut. 

“Kalau di pasar tidak semua mengcover seputar perampokan, jadi itu ada gapnya. Kalau punya gadget kemudian dirampas itu kan pasti pusing sekali. Jadi makanya kami melihat ada market gap, market needs, jadi kami mau memberikan proteksi bersama dengan mitra asuransi kami,” kata Juanri di Jakarta, Kamis (30/11/2023). 

Juanri mengatakan perlindungan perampokan tersebut salah satunya tersedia dalam produk Bliblicare+ yang bekerjasama dengan ekosistem toko fisik Blibli yakni Blibli, Tukar Tambah, Hello Apple Authorised Reseller yang tersebar di seluruh Indonesia.

Selain perampokan ataupun kehilangan, asuransi Bliblicare+ juga memberikan porteksi terhadap kerusakan tidak terduga, kerusakan akibat terkena atau kemasukan cairan, kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap (FLEXAS), kerusuhan, pemogokkan, huru hara, gempa bumi, letusan gunung merapi, hingga tsunami. 

Cermati Protect sudah bekerjasama dengan lebih dari 80 perusahaan asuransi umum dan jiwa. Pihaknya juga telah membayarkan klaim sekitar Rp1 miliar terkait asuransi gadget. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini