Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama Januari—Okober 2023 mencapai Rp264,23 triliun. Nilai premi industri perasuransian mampu meningkat 3,54% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan raihan pendapatan premi asuransi pada Oktober 2023 membaik jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yakni September 2023 senilai Rp228,51 triliun atau turun 1,57% yoy.
“Pertumbuhan akumulasi asuransi jiwa membaik, namun masih terkontraksi sebesar 6,93% yoy dengan nilai sebesar Rp146,52 triliun per Oktober 2023, didorong oleh pendapatan premi pada lini usaha Paydi," kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan November 2023 secara virtual, Senin (4/12/2023).
Meski masih terkontraksi, tren dari September—Oktober mengalami perbaikan. Di mana, per September 2023, premi asuransi jiwa mengalami kontraksi sebesar 7,93% yoy dengan premi yang diraih senilai Rp132,04 triliun.
Di sisi lain, Ogi menyampaikan bahwa akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi terpantau tumbuh sebesar 20,4% yoy menjadi Rp117,72 triliun pada Oktober 2023.
Secara umum, OJK mencatat kondisi permodalan asuransi menguat dengan risk-based capital (RBC) industri asuransi umum dan reasuransi sebesar 340,54% pada Oktober 2023. Pada periode yang sama, RBC industri asuransi jiwa adalah sebesar 435,98%. “Kondisi ini jauh di atas threshold [OJK] sebesar 120%,” terangnya.
Jika dilihat dari bulan sebelumnya, kondisi RBC di perusahaan asuransi umum dan reasuransi hanya di angka 308,97%. Sedangkan RBC di industri asuransi jiwa sebesar 451,23% pada September 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel