Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sebanyak 7 perusahaan asuransi masih dalam radar pengawasan khusus regulator. Jumlahnya terus menyusut jika dibandingkan dengan dua tahun silam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono melaporkan bahwa selama periode 2023, OJK telah mencabut izin usaha kepada 3 perusahaan asuransi dan 2 perusahaan kembali ke pengawasan normal.
Alhasil, sepanjang 2023 sampai dengan saat ini, regulator telah mencabut status pengawasan khusus kepada 5 perusahaan asuransi.
“Outstanding per hari ini, perusahan asuransi yang dalam pengawasan khusus tinggal 7 perusahaan asuransi. Karena yang 3 [perusahaan asuransi] sudah dicabut izin usahanya, yaitu Kresna Life, Asuransi Jiwa Indosurya Sukses, dan ASPAN,” kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan November 2023 secara virtual, Senin (4/12/2023).
Lebih lanjut, Ogi menerangkan bahwa dari 7 perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus tersebut, 5 perusahaan asuransi sudah mengajukan rencana penyehatan keuangan (RPK). Sementara itu, 2 perusahaan lainnya masih dalam proses pengawasan khusus.
“Kami tetap menggunakan kriteria yang tegas, sehingga apakah itu dapat diselamatkan kembali ke pengawasan normal atau tidak bisa diselamatkan. Jadi, outstanding saat ini tinggal 7 perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus,” ujarnya.
Jika ditelisik lebih jauh, Ogi menuturkan bahwa pada posisi akhir 2021, terdapat 12 perusahaan dalam pengawasan khusus. Kemudian, selama 2022, terdapat penambahan 2 perusahaan asuransi, pengurangan 1 perusahaan karena dicabut izin usaha, dan 1 perusahaan kembali ke pengawasan normal.
“Sehingga, outstanding per akhir Desember 2022, asuransi dalam pengawasan khusus ada 12,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel