Garam Industri Lokal Belum Sesuai Standar Pengguna, Ini Upaya Kemenperin

Bisnis.com,04 Des 2023, 14:48 WIB
Penulis: Afiffah Rahmah Nurdifa
Petani garam/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah berupaya meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi garam lokal untuk memenuhi kebutuhan industri pengolahan.

Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT), Taufiek Bawazier, mengatakan garam merupakan komoditas penting, kendati kualitas produksi garam terus menurun seiring dengan polusi air yang semakin parah.

"Negara harus hadir ke petani tambak garam untuk memikirkan hasil produksinya dengan sains, agar petani tahu standar garam industri seperti apa," kata Taufiek dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman Industri Pengguna Garam dengan KPGN serta Produsen Garam Farmasi, Senin (4/12/2023).

Dalam agenda ini, Kemenperin memfasilitasi antara industri pengguna garam dengan Koperasi Petambak Garam Nasional (KPGN) serta Produsen Garam Farmasi untuk meningkatkan kualitas dan standar produksi garam dalam negeri, khususnya untuk memenuhi kebutuhan garam nasional.

Untuk diketahui, industri pengguna garam nasional membutuhkan kisaran 4,7 juta ton per tahun yang mencakup garam konsumsi dan industri. Adapun, produksi garam nasional sebesar 1,9 juta ton hanya untuk konsumsi.

Sementara itu, kebutuhan garam sebesar 2,8 juta ton masih perlu impor, khususnya untuk industri chlor alkali plant (CAP), aneka pangan, dan farmasi. Dalam hal ini, industri CAP menyerap sekitar 2,3-2,4 juta ton.

Menurut Taufiek, permintaan garam akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan industri. Namun, pasokan garam nasional masih tidak pasti dikarenakan minimnya standar kualitas produksi hingga lahan yang terbatas.

"Kami tidak tahu di mana garam itu berada, bagaimana kualitasnya, bukan dihitung hanya dari kotam [tambak], tetapi gudang-gudang di situ berapa kualitasnya," ujarnya.

Untuk itu, Taufiek menilai perlunya pembentukan dewan garam untuk memantau stabilitas harga dan kualitas garam industri, serta pembangunan tambak garam industri dengan kualitas terbaik.

Dalam hal ini, pemerintah telah mendorong ekosistem pengolahan garam melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 126/2022 tentang Pembangunan Pergaraman Nasional.

"Harus ada connecting, makanya saya minta ke depan pengguna industri harus terlibat dalam bagaimana memberdayakan ini," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini