Dishub Jabar: Pembatasan Truk Barang Saat Libur Nataru akan Diberlakukan di Jalur Wisata

Bisnis.com,04 Des 2023, 17:23 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG—Kebijakan Kementerian Perhubungan membatasi pergerakan angkutan barang pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) akan diikuti oleh Dinas Perhubungan Jawa Barat. 

Kadishub Jawa Barat A. Koswara mengatakan kebijakan pembatasan angkutan barang akan dilakukan bersama-sama dengan kebijakan Kementerian Perhubungan yang berlaku H-7 dan H+7 libur Nataru.

“Ada jadwalnya nanti, kita akan mengikuti, kalau pembatasan barang itu harus ikut Pusat, pusat di jalur mana, tidak bisa sendiri-sendiri harus bareng,” katanya di Gedung Sate, Bandung, Senin (4/12/20230.

Menurutnya jadwal pembatasan atau pelarangan angkutan barang saat ini belum didapatkan pihaknya dari Kementerian Perhubungan. Biasanya kebijakan ini akan muncul jadwal pasti seminggu sebelum diterapkan.

Koswara sendiri memprediksi pihaknya akan menerapkan kebijakan tersebut di ruas yang menjadi destinasi wisata liburan Nataru. “Kemungkinan ada rekayasa lalu lintas di sana, khusus di jalur wisata,” katanya.

Pergerakan orang saat libur Nataru menurutnya kemungkinan akan tinggi ke Jawa Barat, pihaknya tinggal menunggu berapa banyak pergerakan kendaraan.

“Pergerakannya tidak akan setinggi lebaran. Lebaran itu mudik, penanganan lalu lintasnya lintas Jawa, kalau sekarang hanya jalur wisata,” ujarnya.

Dishub Jabar dan Dishub Kabupaten/Kota dipastikan akan berkoordinasi terkait penanganan lalu lintas di lapangan. Menurutnya penanganan di lapangan penting agar pergerakan kendaraan bisa terdistribusi dan tidak menyebabkan kemacetan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini