OJK Sanksi 23 Pinjol Cekak Modal

Bisnis.com,04 Des 2023, 13:57 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada 23 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp2,5 miliar. 

Hal tersebut diungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan November 2023, Senin (4/12/2023).

“Dan ada 23 peer to peer lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum,” kata Agusman. 

Agusman mengatakan untuk penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum, OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Pihaknya juga mendorong penyelenggara untuk mengambil langkah-langkah konkret untuk pemenuhan modal minimum Rp2,5 miliar sesegera mungkin. 

Dari sisi kinerja, outstanding pembiayaan P2P lending per Oktober 2023 tumbuh 17,66% year on year (yoy) menjadi Rp58,05 triliun. Pada September 2023, outstanding pembiayaan P2P lending hanya mencapai Rp55,70 triliun. 

Angka tersebut tumbuh 14,28% yoy dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Tak hanya itu, OJK juga mencatat tingkat kredit macet pinjol secara agregat atau TWP90 dalam kondisi yang masih terjaga. 

Secara industri TWP90 mencapai 2,89% pada Oktober 2023. Sementara pada September 2023 mencapai 2,82%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini