Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan 4.497 pengaduan terkait dengan financial technology (fintech) sampai 24 November 2023. Dari pengaduan tersebut mayoritas mengenai perilaku petugas penagihan atau debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) atau P2P lending.
Masalah yang sering diadukan antara lain cara penagihan dengan kata-kata kasar, ancaman, hingga membuat malu.
“Serta menghubungi kontak darurat di luar yang telah disepakati,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan November 2023, Senin (4/12/2023).
Adapun pengaduan datang dari nasabah sektor konsumtif atau multiguna hingga produktif untuk modal kerja. OJK memastikan pihaknya telah mengatur terkait perilaku penagih supaya tak melakukan tindakan diluar batas.
Seperti halnya mewajibkan tenaga penagih untuk memperoleh pelatihan hingga memiliki sertifikat. Mereka juga harus mematuhi etika penagihan yang berlaku seperti tak boleh berbicara kasar, melakukan tekanan fisik, hingga mengintimidasi debitur menggunakan SARA.
Tenaga penagih juga tidak boleh menagih utang kepada pihak luar atau yang tidak melakukan pinjaman. Untuk waktu penagihan, Kiki mengatakan dibatasi pada pukul 08.00—20.00 waktu setempat. “Jadi, ketentuannya cukup banyak yang harus dipatuhi,” kata Kiki.
Apabila debitur masih menemukan tenaga penagih yang melanggar, Kiki mengatakan mereka dapat mengingatkan penagih untuk tak bertindak kasar.
Selain itu debitur juga bisa melaporkan tindakan petugas penagih yang melanggar tersebut kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). “Bisa juga melaporkan ke OJK,” ungkap Kiki.
Kiki mengatakan sesuai ketentuan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, PUJK juga bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kelalaian yang dilakukan internal maupun pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK.
“Jadi, walaupun [penagihan] dialihkan ke pihak lain, tetapi PUJK harus tetap bertanggungjawab,” ungkapnya.
Seperti diketahui, penyelenggara pinjol bisa bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan penagihan. Namun tentunya petugas penagih juga harus mematuhi aturan yang berlaku.
Terakhir, Kiki mengatakan apabila debitur tidak ingin ditagih oleh DC maka harus melaksanakan kewajibannya, yakni membayar utang tepat waktu. Pasalnya apabila debitur membayar tepat waktu maka petugas penagih tak akan diturunkan untuk menagih utang yang jatuh tempo.
“Kami juga menekankan ke konsumen kalau tidak mau ketemu debt collector, ya harus melaksanakan kewajibannya yakni membayar pinjaman yang telah disepakati,” tandas Kiki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel