Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan aturan atau arsitektur perusahaan pembiayaan (multifinance) pada Januari 2024.
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bambang W. Budiawan mengatakan bahwa aturan tersebut untuk merapikan kembali industri pembiayaan atau multifinance. Dia juga menyebut terkait dengan pengelompokan perusahaan pembiayaan berdasarkan modalnya.
“Kemungkinan ada grouping [pengelompokan] dari perusahan multifinance, bisa seperti perbankan,” kata Bambang ditemui beberapa waktu lalu di Jakarta.
Bambang mengatakan nantinya kelompok akan dibagi ke dalam tiga tipe yakni kecil, menengah, dan besar. Dia mengatakan pengelompokan tersebut untuk memudahkan regulator mengaturnya.
Menurutnya, apabila perusahaan kecil disandingkan dengan perusahaan besar maka akan tidak pas dalam pengaturannya.
“Sehingga kami perlu mengklasifikasikan mereka. Jadi nanti kapasitas bisnisnya berdasarkan permodalan, kekuatan mereka mengelola risikonya, itu ada kriteria-kriteria yang membuat itu dis intensif atau insentif,” ungkapnya.
Bambang mengatakan dengan pengelompokan tersebut otomatis bisa merangsang perusahaan asuransi yang memiliki modal cekak untuk masuk ke kelompok teratas.
Namun demikian, dia tidak memungkiri kemungkinan perusahaan juga bisa jatuh ke level bawah apabila tidak memperbaiki infrastruktur, Sumber Daya Manusia (SDM), serta bisnis modelnya tidak adaptif dan dapat diterapkan dengan situasi masyarakat sekarang.
Tidak hanya sampai disitu, Bambang mengatakan regulator juga ingin mendorong perusahaan pembiayaan untuk bisa lebih banyak memberikan pinjaman kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Seperti halnya rencana regulator terhadap financial technology peer to peer (fintech P2P) lending.
“Kami ingin membantu UMKM dalam pembiayaan sama dengan di fintech nanti akan diminta kepada teman-teman pembiayaan, bisnis modelnya kalau bisa membantu [UMKM],” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel