Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada tujuh perusahaan leasing atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal Rp100 miliar pada November 2023.
Angka tersebut menurun dibandingkan dengan Oktober 2023, di mana masih ada delapan multifinance yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
“Dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PVML dapat kami sampaikan pada November 2023 ini terdapat tujuh perusahaan pembiayaan, 10 perusahaan modal ventura yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan November 2023, Senin (4/12/2023).
Agusman mengatakan perusahaan telah menyampaikan rencana aksi yang memuat langkah-langkah strategis dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum tersebut. Dia menambahkan pihaknya pun terus memonitor progress realisasi rencana aksi yang telah mendapatkan persetujuan tersebut.
“Baik langkah injeksi modal dari PSP [Pemegang Saham Pengendali] maupun dari strategic investor yang baru. Termasuk opsi pengembalian izin usaha yang dilakukan oleh perusahaan,” kata Agusman.
Adapun ketentuan ekuitas minimum Rp100 miliar pada perusahaan pembiayaan diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Adapun dalam aturan tersebut perusahaan pembiayaan wajib memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp100 miliar paling lambat 31 Desember 2019.
Dari sisi kinerja, piutang pembiayaan perusahaan multifinance mengalami pertumbuhan mencapai 15,02% year on year (yoy) menjadi Rp463,12 triliun pada Oktober 2023. Pertumbuhan tersebut sedikit termoderasi dibandingkan pada September 2023 yakni 15,42%. Adapun piutang pembiayaannya mencapai Rp458,70 triliun pada September 2023.
Pertumbuhan piutang pembiayaan tersebut
didukung oleh pembiayaan modal kerja dan investasi, masing-masing tumbuh 15,7% dan 13,96% yoy. Profil risiko perusahaan pembiayaan juga masih terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) nett tercatat sebesar 0,78%.
Angka tersebut sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan September yang lalu yakni 0,68%. Sementara NPF gross mencapai 2,25% pada Oktober 2023, sedikit lebih tinggi dibandingkan September 2023 yakni 2,23%.
Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat mencapai 2,25 kali pada Oktober 2023, sementara September yang lalu 2,23 kali. Angka tersebut masih jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan regulator yakni 10 kali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel