Gibran Terancam Sanksi Bawaslu Gegara Libatkan Anak-Anak dalam Kampanye

Bisnis.com,05 Des 2023, 18:06 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
Bakal calon presiden Prabowo Subianto (kiri) dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tiba di Rumah Sakit Pusat Angkata Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (26/10/2023). JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terancam mendapatkan sanksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melibatkan anak-anak dalam kampanye di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara beberapa hari lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran kampanye tersebut.

“Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas,” katanya saat dihubungi Bisnis, Selasa (5/12/2023).

Ketika ditanya perihal kemungkinan sanksi yang akan diberikan kepada Gibran, Benny tidak memberikan keterangan lebih lanjut.

Meskipun demikian, dirinya mengatakan bahwa sesuai undang-undang (UU), peserta pemilu dilarang melibatkan anak-anak dalam aktivitas kampanye.

“Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 tentang Pemilu menegaskan larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak,” terangnya.

Selain termaktub dalam UU Pemilu, Benny kemudian menjelaskan bahwa anak-anak juga tidak boleh disalahgunakan untuk kegiatan politik sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

“Pasal 15 huruf a UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan, tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik,” tandasnya.

Sebagai informasi, Gibran berkampanye di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023) lalu. Dirinya sempat meminta anak-anak naik ke panggung untuk menerima buku dan susu kotak gratis.

Pasangan capres Prabowo Subianto itu juga tengah disorot karena membagikan susu gratis di car free day (CFD) Jakarta pada Minggu (3/12/2023).

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor melarang CFD dimanfaatkan untuk kampanye politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini