Bisnis.com, JAKARTA -- Dukungan pemerintah kepada KPPU dinilai belum optimal sehingga perannya sebagai wasit persaingan usaha kurang maksimal. Untuk itu, amandemen Undang-undang (UU) No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sangat penting.
Hal itu diungkapkan Chandra Setiawan yang mengabdi sebagai Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selama 2 periode. Menurutnya, KPPU belum mendapat sokongan optimal dari pemerintah.
Bentuk sokongan itu, lanjutnya, ialah political will atau kemauan politik dari negara, khususnya pemerintah dan para wakil rakyat. Tanpa itu, mustahil KPPU bisa menjalankan perannya sebagai wasit persaingan serta kemitraan UMKM secara maksimal.