Kemenperin Upayakan Bahan Baku Industri Dapat Dipenuhi Melalui Neraca Komoditas

Bisnis.com,05 Des 2023, 11:43 WIB
Penulis: Afiffah Rahmah Nurdifa
Pekerja mengemas biji plastik usai dijemur di salah satu industri pengolahan limbah plastik di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan kebutuhan bahan baku untuk industri pengolahan dapat terpenuhi dengan memanfaatkan sistem neraca komoditas

Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT), Taufiek Bawazier mengatakan industri harus memaksimalkan bahan baku lokal, tetapi dia mengakui masih ada komoditas yang tidak bisa didapatkan dalam negeri. 

"Kami Kemenperin menjamin bahan baku industri, sumbernya dari 2 yaitu maksimalkan dari dalam negeri, kalau kurang kita ambil dari sumber yang lain," kata Taufiek, dikutip Selasa (5//12/2023). 

Dalam hal ini, impor bahan baku menjadi penting untuk memastikan keberlanjutan industri. Namun, dia mewanti-wanti agar barang impor tersebut dipergunakan untuk pengolahan bukan konsumsi. 

Untuk itu, pemerintah menerapkan neraca komoditas untuk sinkronisasi kebutuhan dan pasokan yang tersedia. Neraca komoditas menjadi monitor aliran importasi sesuai kebutuhan industri dalam negeri.

"Jadi antara konsumsi dan industri harus ada pembatas yang jelas, ini perlu ada monitoring di dalamnya. Kami juga menunggu neraca komoditas yang akan diselesaikan [aturannya]" ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46/2023 sebagai revisi atas PP No. 28/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, khususnya menyangkut neraca komoditas. 

Dalam beleid terbaru PP 46/2023 disebutkan pada pasal 18A bahwa kebijakan penggunaan Neraca Komoditas tetap berlaku, tetapi ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Presiden. Namun, pemerintah mengakui adanya kekurangan dari sistem tersebut.  

"Pelaksanaan neraca komoditas dirasa perlu untuk dilakukan perbaikan dan penyempurnaan, khususnya dalam proses penetapan neraca komoditas untuk komoditas selain barang kebutuhan pokok..," bunyi beleid tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Ridwan
Terkini