Penerimaan Kepabeanan dan Cukai di Bali Nusra Rp2,51 Triliun

Bisnis.com,05 Des 2023, 15:59 WIB
Penulis: Harian Noris Saputra
Bal pakaian bekas impor ilegal di Gudang Penimbunan Pabean Bea Cukai Cikarang, Kamis (26/10/2023)./Bisnis- Dwi Rachmawati

Bisnis.com, DENPASAR – Penerimaan kepabeanan dan cukai di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga Oktober 2023 mencapai Rp2,51 triliun atau 94,85% dari target penerimaan Rp2,68 triliun pada 2023.

Dari Rp2,51 triliun tersebut, kinerja penerimaan di Bali Rp896,63 miliar atau 76,81% dari target Rp1,17 triliun. Paling besar adalah penerimaan dari cukai yang tercatat Rp803,68 miliar, dengan pertumbuhan 6,48% jika dibandingkan dengan penerimaan cukai pada 2022. Dari bea masuk tercatat penerimaan Rp92,94 miliar atau tumbuh 27,47% (yoy) jika dibandingkan dengan 2022 di periode yang sama.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Susila Brata menjelaskan penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2023 ini tumbuh 22,06% jika dibandingkan dengan penerimaan di 2022 pada periode yang sama. Tumbuhnya penerimaan menurut Susila tidak lepas dari pulihnya pariwisata Bali yang membuat meningkatnya aktivitas impor dari Bali.

 “Secara umum kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai di Provinsi Bali didorong oleh meningkatnya aktivitas impor melalui Bandara Internasional Ngurah Rai sejumlah 27,47%. Impor barang dari Bandara Ngurah Rai tidak hanya ditujukan ke Bali, akan tetapi juga ke wilayah Indonesia Timur, tetapi pintu masuknya di Bali,” jelas Susila kepada media, Selasa (5/12/2023).

Komoditas impor paling besar yang masuk dari Bali yakni part mesin dengan nilai impor US$7 juta, kemudian perhiasan dan barang hasil tempaan US$5,79 juta, kapal US$5,04 juta, barang dari fosil US$6 juta dan televisi senilai US$4,70 juta.

Susila juga menjelaskan sejumlah isu penting yang menjadi keluhan masyarakat terkait dengan kondisi barang impor yang terkadang rusak, telah dibuka sebelum sampai ke penerima hingga barang hilang di perjalanan. Menurutnya jika terjadi seperti kasus tersebut, yang bertanggung jawab adalah pihak ekspedisi atau penyelenggara Pos.

“Jadi seperti yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 tahun 2023, pihak yang bertanggung jawab atas barang kiriman adalah penyelenggara Pos, dalam hal ini Pos Indonesia adan perusahaan jasa titipan,” ujar Susila. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini