Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pihaknya tengah melakukan proses penelaahan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal terhadap platform equity crowdfunding PT Santara Daya Inspiratama (Santara), perusahaan milik Bossman Mardigu Wowiek.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan bahwa OJK telah meminta Santara untuk memenuhi perintah tindakan tertentu (PTT). Dalam hal ini, regulator telah meminta perusahaan milik Mardigu Wowiek itu untuk melaporkan tindakan dan penanganan atas PTT tersebut.
“Sebagai tindak lanjut atas PTT tersebut, OJK sedang melakukan proses penelaahan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” kata Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan November 2023 secara virtual, Senin (4/12/2023).
Inarno menambahkan, apabila ada pelanggaran, maka OJK akan melakukan penegakan hukum sebagai upaya untuk mewujudkan industri layanan urun dana yang sehat dan melindungi kepentingan pemodal.
Mengutip dari laman resmi Santara, Selasa (5/12/2023), Santara mendeklarasikan dirinya sebagai platform equity crowdfunding pertama yang berizin dan diawasi OJK berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-59/D.04/2019.
Masih dalam laman resminya, Santara merupakan platform equity crowdfunding penghubung antara pelaku bisnis yang ingin mengembangkan usahanya dengan masyarakat yang ingin memiliki bisnis (investor).
“Melalui Santara, Anda dapat mengambil peluang sebagai Pemodal dan Penerbit,” demikian yang tertulis di laman resminya.
Pada sisi pemodal, maka masyarakat dapat membeli saham bisnis UKM yang perusahaan tawarkan dan menikmati penghasilan dari dividen UKM yang pemodal beli sahamnya tersebut.
Sedangkan dari sisi penerbit, maka masyarakat dapat menawarkan saham dari bisnis UKM yang Anda miliki kepada para pemodal yang terdaftar di Santara sehingga mendapatkan tambahan permodalan untuk pengembangan bisnis UKM.
Perlu diketahui, OJK memberikan PT Santara Daya Inspiratama waktu sampai dengan 8 Mei 2023 untuk melakukan proses pendaftaran Efek Penerbit pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan mendistribusikan Efek Penerbit tersebut kepada pemodal, serta menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil Pemeriksaan Kepatuhan OJK.
Keputusan tersebut dilakukan mengingat OJK telah mengenakan Perintah Tindakan Tertentu (PTT) kepada PT Santara Daya Inspiratama melalui surat Nomor S-231/D.04/2022 tanggal 8 November 2022 perihal Perintah Tindakan Tertentu.
“PT Santara Daya Inspiratama dilarang untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran Efek di penyelenggara dan dilarang untuk menambah pemodal sebelum seluruh Efek Penerbit yang berada di bawah pengawasan PT Santara Daya Inspiratama telah didaftarkan pada KSEI dan terdistribusi kepada seluruh Pemodal,” kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari, yang ditetapkan pada 19 Desember 2022.
Yunita menyampaikan bahwa pengenaan PTT tersebut dikarenakan PT Santara Daya Inspiratama melanggar Pasal 40 ayat (4) dan angka (8) POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (POJK 57).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel