Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penurunan manfaat ekonomi fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang diatur dalam SEOJK Nomor 19 Tahun 2023 akan berdampak positif terhadap pertumbuhan industri.
Terlebih Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut aturan tersebut ditunggu oleh masyarakat luas. Aturan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen secara keseluruhan.
“Tentu kami akan monitor terus perkembangan lebih lanjut dan akan melaksanakan dengan baik semua milestone yang ada di roadmap P2P lending yang sudah kami umumkan,” kata Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan November 2023, Senin (4/12/2023).
Tidak hanya itu, Agusman juga mengingatkan kepada penyelenggara P2P lending bahwa permodalan penting untuk mendukung perkembangan ke depan. Dengan penguatan modal, penyelenggara akan memiliki kapasitas yang kuat untuk memiliki infrastruktur yang memadai termasuk untuk menyediakan kredit skoring yang kuat.
“Demikian juga penguatan dari segi manajemen risiko dan tata kelola secara keseluruhan,” katanya.
Sebelumnya Agusman menyebut masih ada 23 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp2,5 miliar. OJK bahkan telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis bagi penyelenggara yang belum memenuhi aturan.
Pihaknya juga mendorong penyelenggara untuk mengambil langkah-langkah konkret untuk pemenuhan modal minimum Rp2,5 miliar sesegera mungkin.
Dari sisi kinerja, outstanding pembiayaan P2P lending per Oktober 2023 tumbuh 17,66% year on year (yoy) menjadi Rp58,05 triliun. Pada September 2023, outstanding pembiayaan P2P lending hanya mencapai Rp55,70 triliun.
Angka tersebut tumbuh 14,28% yoy dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Tak hanya itu, OJK juga mencatat tingkat kredit macet pinjol secara agregat atau TWP90 dalam kondisi yang masih terjaga.
Secara industri TWP90 mencapai 2,89% pada Oktober 2023. Sementara pada September 2023 mencapai 2,82%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel