Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Salurkan Pembiayaan UMi Rp35,06 Triliun

Bisnis.com,05 Des 2023, 15:09 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ismed Saputra (kiri) menyampaikan paparan disaksikan Direktur Pemberitaan dan Produksi sekaligus Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia Maria Y. Benyamin saat kunjungan PIP ke redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (5/12/2023). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penyaluran pembiayaan Ultra Mikro (UMi) mencapai Rp35,06 triliun hingga Selasa, (4/12/2023).

Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah Ismed Saputra mengatakan total nasabah yang sudah menerima pembiayaan UMi sejak awal berdiri hingga saat ini mencapai 9,48 juta debitur.

“PIP mengelola Rp10 triliun mulai 2021. Total penyaluran dana UMi saat ini sudah mencapai Rp35,06 triliun atau sudah 3 kali lipat dari dana yang sudah ada,” ujar Ismed saat berkunjung ke redaksi Bisnis Indonesia, Selasa (5/12/2023).

Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan catatan pada Desember 2022 (year-on-year/yoy), yakni Rp24 triliun kepada lebih dari 6,9 juta penerima. 

Berdasarkan data PIP, capaian pembiayaan UMi yang tertinggi di pulau Jawa dengan Rp21,7 triliun yang diterima oleh 6,06 juta debitur. Posisi kedua ditempati oleh Pulau Sumatra sebesar Rp8,5 triliun atau yang diterima oleh 2,16 juta debitur.

Lebih lanjut, wilayah Bali Nusra mencatat penyaluran Rp1,94 triliun kepada 518.240 debitur,  Pulau Sulawesi Rp2,27 triliun untuk 591.800 debitur, Pulau Kalimantan Rp752 miliar untuk 193.100 debitur, dan Maluku Papua Rp129,16 miliar yang diterima untuk 31.120 debitur.

Ismed mengatakan debitur UMi yang berulang mencapai 2,2 juta debitur. Menurutnya, debitur berulang sah-sah saja lantaran jumlah pinjamannya memang tidak terlalu besar, yakni sekitar Rp2 juta-Rp5 juta. 

“Rata rata yang pinjaman R2 juta-Rp2,5 juta itu untuk bertahan hidup, apakah misalnya jual cilok dan sebagainya.  Kami juga menilai hal itu tak bisa dilarang, kalau habis minjam juga nanti lanjut minjam lagi. Itu yang membuat data 2 juta [debitur] berulang, sah sah saja kalau ada yang minjam,” jelasnya.

Syarat penerima UMi, lanjut Ismed cukup dengan memiliki NIK (KTP elektronik) dan tidak sedang menerima kredit program pemerintah atau KUR.

Sementara itu, penyalur UMi adalah lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yang memenuhi kriteria, berpengalaman pembiayaan UMKM minimal dua tahun, sehat dan berkinerja baik, serta terkoneksi dengan SIKP UMi.

Terkait kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL), Ismed menuturkan debitur UMi yang bermasalah sangat sedikit. Pasalnya, kata dia, debitur yang bermasalah biasanya karena sakit, meninggal dunia, atau usahanya tutup secara tiba-tiba. 

"Kalau sekarang NPL UMi sendiri masih jauh di bawah 5%. Batas [NPL UMi] kita 5% begitu menyentuh 5% itu muncul warning. Pernah kejadian di atas 5% pasca pandemi Covid-19, makanya langsung restrukturisasi. [NPL UMi] Sekarang sudah di bawah 5%," ungkapnya. 

Sementara itu, apabila ditilik dalam kurun tujuh tahun terakhir, tepatnya pada 2017–2022, rasio NPL Pusat Investasi Pemerintah (PIP) berada di bawah 1%.

Perinciannya, NPL PIP pada 2017–2019 berada di level 0%, sebesar 0,03% pada 2020, lalu sebesar 0,03% pada 2021, dan 0% pada posisi 2022.

Selain menyalurkan pembiayaan ultra mikro (UMi), PIP juga mendorong kelembagaan LKBB (LKM dan koperasi) untuk melakukan pendampingan sebagai bentuk pengembangan usaha mikro.

Berdasarkan data PIP, pembiayaan UMi sudah menjangkau 509 kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia. Sementara itu, PIP juga menggandeng 79 Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) sebagai penyalur pembiayaan UMi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini