Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir Maret, Intip Kondisi Pencadangan Perbankan

Bisnis.com,05 Des 2023, 05:48 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae./Tangkap Layar

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengakhiri kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 pada Maret 2024. Jelang berakhirnya kebijakan tersebut, OJK memastikan pencadangan perbankan cukup dalam mengantisipasi peningkatan kredit macet (non performing loan/NPL).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan berdasarkan data saat ini, rasio cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) perbankan rata-rata berada di atas 56%. Bahkan, menurutnya banyak bank yang mencatatkan CKPN di atas 60%.

"Jadi tidak perlu dikhawatirkan dan tidak ada goncangan di perbankan," kata Dian dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan OJK pada Senin (4/12/2023).

Seiring dengan berakhirnya restrukturisasi kredit Covid-19 pada Maret 2024, dikhawatirkan terjadi peningkatan rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) perbankan. Namun, Dian mengatakan saat ini rasio NPL perbankan tetap terjaga.

Per Oktober 2023, NPL gross perbankan mencapai level 2,42% turun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya di level 2,72%. Adapun, NPL nett per Oktober 2023 mencapai level 0,77% turun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya 0,78%.

Meski begitu, OJK secara terus menerus melakukan monitoring dan mengingatkan bank agar waspada serta hati-hati atas perkembangan kondisi ekonomi global serta domestik.

Dian memastikan kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 berakhir pada Maret 2024. "Restrukturisasi sudah pasti tidak diperpanjang lagi, karena kita menjadi satu-satunya negara yang masih mempertahankan kondisi restrukturisasi dalam konteks Covid-19," ujarnya.

Sebelumnya, OJK telah memperpanjang restrukturisasi Covid-19 secara terbatas, yakni kepada tiga segmen dan wilayah tertentu saja hingga Maret 2024.

Tiga segmen yang diperpanjang restrukturisasinya adalah UMKM, penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar. Sementara, berdasarkan wilayah, OJK masih mempertimbangkan bahwa Provinsi Bali belum pulih sepenuhnya dari Covid-19.

Menjelang berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19, sejumlah bank pun memang telah ancang-ancang mempertebal pencadangan. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) misalnya mencatatkan rasio pencadangan NPL atau NPL coverage sebesar 324,5% pada September 2023. Rasio pencadangan NPL BNI itu melonjak 5.370 basis poin (bps) dibandingkan posisi September 2022 di level 270,8%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini