Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa jika terdapat bank bermasalah yang terlibat fraud, bank tersebut sudah pasti bakal ditutup. Sebagaimana diketahui, sejumlah bank bangkrut, yang mayoritas berupa bank perekonomian rakyat (BPR) karena salah urus.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah BPR.
“Kalau terkait pelanggaran hukum, memang harus ditutup dan diserahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan [LPS],” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan OJK pada Senin (4/12/2023).
Tercatat, sepanjang tahun 2023, sudah ada empat bank yang tutup ataupun bangkrut karena diterpa berbagai masalah, terbaru adalah BPR Persada Guna akibat melanggar ketentuan yang berlaku.
Dian menuturkan penyelesaian hak akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Adapun, katanya, penindakan tegas BPR yang terlibat fraud dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen mengacu UU PPSK (Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan)
Tak hanya OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga bakal menindak tegas pelaku yang menimbulkan kebangkrutan bank.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan aksi ini dilakukan untuk memberi efek jera dan memastikan para pelaku menghadapi konsekuensi hukum yang tegas.
"Saya sudah banyak hire lawyer baru di LPS untuk bisa mengejar mereka sampai mereka hidupnya susah,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Didik Madiyono mengatakan, meski pengawasan perbankan biasanya menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan tetapi pihaknya juga dapat melakukan investigasi terhadap indikasi tindak pidana yang terjadi di perbankan.
"Kita ada mekanisme koordinasi terhadap penanganan tindak pidana perbankan tersebut antara LPS dan OJK itu dituangkan dalam MoU atau kesepakatan kerja sama antara OJK dan LPS,” katanya.
Sebagaimana diketahui, sebelum BPR Persada Guna, OJK telah mencabut izin usaha BPR Indotama UKM Sulawesi melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 bertanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.
Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih mengatakan BPR Indotama UKM Sulawesi dicabut izin usahanya oleh OJK dan diresolusi oleh LPS, lantaran berkaitan dengan keputusan pemegang saham.
“Pemegang saham tidak lagi memiliki komitmen untuk menjalankan bisnis BPR, sehingga BPR tidak beroperasi. BPR tidak lagi menghimpun simpanan masyarakat dan tidak menyalurkan kredit,” ujarnya pada Bisnis, Selasa (21/11/2023).
Sebelum PT BPR Indotama UKM Sulawesi, ada dua bank yang juga mengalami bangkrut. Kedua bank yang bangkrut tersebut yaitu PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM) di Jawa Timur dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (Perumda BPR KRI) di Indramayu, Jawa Barat.
BPR BIM telah lebih dulu dilakukan pencabutan usaha per 3 Februari 2023 karena dirasa sudah tak sehat. Sementara, usaha BPR KRI dicabut per 12 September 2023, lantaran fraud dalam manajemen bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel