Viral Bank Bangkrut, Simpanan Nasabah Aman atau Rungkad?

Bisnis.com,05 Des 2023, 18:56 WIB
Penulis: Arlina Laras
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (7/8/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur. BPR Persada Guna menjadi salah satu bank bangkrut

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Persada Guna dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 4 Desember 2023.

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menuturkan dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Persada Guna, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Nantinya, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Sementara itu, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan

“LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 4 April 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut ,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/12/2023).

Setelah izin usaha BPR Persada Guna dicabut oleh OJK, LPS membentuk Tim Likuidasi untuk melaksanakan proses likuidasi BPR Persada Guna dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum.

Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR Persada Guna dilakukan oleh LPS.Adapun, kata Dimas, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Persada Guna atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Persada Guna. 

"Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Persada Guna dengan menghubungi Tim Likuidasi," ucapnya.

Dirinya juga mengimbau agar nasabah BPR Persada Guna tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Selain itu, nasabah juga diminta agar tidak serta merta mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

“Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Persada Guna, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154,” tutupnya.

Sepanjang tahun 2023, tercatat sudah ada sejumlah bank bangkrut atau tutup karena diterpa berbagai masalah, terbaru adalah BPR Persada Guna akibat melanggar ketentuan yang berlaku. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menuturkan penyelesaian hak akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

"OJK telah mencabut izin usaha Perumda BPR Karya Remaja Indramayu, PT BPR Indotama UKM Sulawesi, dan PT BPR Persada Guna akibat pelanggaran ketentuan yang berlaku," katanya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan OJK pada Senin (4/12/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini