Pengguna Tol JORR, ATP, dan Pondok Aren-Ulujami Wajib Bayar Tarif Baru, Termahal Rp33.500

Bisnis.com,05 Des 2023, 04:00 WIB
Penulis: Alifian Asmaaysi
Proyek Jalan Tol JORR Elevated Cikunir-Ulujami / Dok. Kementerian PUPR

Bisnis.com, JAKARTA -- Tarif tol pada Ruas Tol JORR, Tol Akses Tanjung Priok (ATP), dan Tol Pondok Aren - Ulujami resmi mengalami kenaikan mulai kemarin, Senin (4/12/2023). Dalam aturan tarif baru ini, pengguna kendaraan pribadi membayar Rp17.000 setiap melintasi. 

"Penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Akses Tanjung Priok (ATP), dan Pondok Aren - Ulujami akan mulai diberlakukan pada 04 Desember 2023, pukul 00.00 WIB," ujar Panji Satriya, Kepala Departemen Pemasaran dan Komunikasi Jasamarga Metropolitan Tollroad.

Panji menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tol tersebut telah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1604/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Kebon Jeruk-Penjaringan), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-3, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.

Penyesuaian tarif tol tersebut merupakan langkah rutin sesuai dengan regulasi yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang kemudian diperbarui dalam PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali. Kenaikan tarif tol berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.

Ruas Tol JORR, ATP, dan Pondok Aren-Ulujami menjadi ruas yang terintegrasi (toll to toll). Jalur ini memegang peran penting sebagai akses vital yang mendukung pergerakan logistik dan mobilitas orang dari dan menuju Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara Soekarno-Hatta. Ruas ini juga mendukung perekonomian wilayah dan properti, pengembangan kawasan industri, dan pusat perbelanjaan.

Empat Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola Ruas JORR, ATP, dan Pondok Aren-Ulujami, yaitu PT Jasa Marga (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Marga Lingkar Jakarta, dan PT Jakarta Lingkar Baratsatu, terus melakukan upaya perbaikan guna meningkatkan pelayanan, memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.

Berbagai upaya peningkatan layanan telah dilakukan, termasuk dalam bidang transaksi, lalu lintas, dan preservasi. Selain itu, daftar tarif Tol JORR, Tol ATP, dan Tol Pondok Aren-Ulujami telah diumumkan sebagai berikut:

Tarif Ruas Tol JORR, ATP, Pondok Aren-Ulujami Terbaru:

Tarif Ruas Jalan Tol Pondok Aren - Ulujami (Segmen Bintaro Viaduct - Pondok Ranji):

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini