Jokowi Kena Somasi Para Advokat TPDI, Ini Masalahnya

Bisnis.com,06 Des 2023, 17:21 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
Jokowi Kena Somasi Para Advokat TPDI, Ini Masalahnya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam agenda penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2024. Dok Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) disomasi oleh para advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara soal dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap memuluskan langkah putranya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Somasi ini dilayangkan oleh kelompok tersebut kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.

Koordinator TPDI-Perekat Nusantara Petrus Selestinus berpendapat bahwa Jokowi melakukan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan anomali dalam pemerintahan dan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat Indonesia.

"[Kami] menegaskan beberapa hal penting terkait putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 dengan segala dampak ikutannya. Putusan MK No.90 dimaksud, sebagai puncak gunung es, yang membuka tabir dinasti politik dan nepotisme dalam pemerintahan Presiden Jokowi, dan berpotensi membawa malapetaka bagi bangsa Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, hal ini telah melenceng dari landasan negara seperti UUD 1945, TAP MPR RI dan undang-undang. 

Petrus juga berargumen bahwa saat ini publik menyaksikan satu per satu institusi negara seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga aparat penegak hukum mengalami "perusakan secara sistemik" akibat putusan MK soal syarat usia capres-cawapres itu.

"Jika dibiarkan, maka akan memperburuk keadaan menuju frustasi sosial dan menuju krisis kepercayaan publik kepada Pemerintahan Presiden Jokowi," imbuhnya.

Pihaknya pun menuntut Jokowi agar melakukan beragam langkah normalisasi kehidupan politik dan hukum, seperti membenahi kinerja aparatur negara.

"Jika tidak, dengan sangat menyesal kami akan menggugat Presiden Jokowi karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat negara atau pejabat pemerintahan ke pengadilan, sesuai dengan hukum yang berlaku," tandas Petrus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini