Kubu Eks Mentan SYL Singgung Keterlibatan Petinggi Partai Politik

Bisnis.com,06 Des 2023, 11:28 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Rabu (29/11/2023)./Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Kubu eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyebutkan dugaan keterlibatan oknum petinggi partai politik dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kami menduga terkait dengan keterlibatan beberapa oknum petinggi beberapa partai tertentu, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu pesta demokrasi di 2024 nanti," kata Pengacara Syahrul, Djamaluddin kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).

Hanya saja, dia enggan menyebutkan sosok petinggi maupun nama partai yang dimaksud. Namun demikian, Djamaluddin menyebutkan ada lebih dari dua partai yang terlibat dalam kasus pemerasan ini.

"Diduga lebih dari 2 partai politik," tambahnya.

Sebelumnya, Djamaluddin juga membantah tuduhan soal pernyataan kubu Firli yang mengaku tidak pernah ada komunikasi intens antara kliennya dengan Firli Bahuri.

"Menurut kami pernyataan itu adalah pernyataan hoaks pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena selalu pengacara pak Syahrul Yasin Limpo mantan menteri pertanian republik Indonesia kami tahu persis apa yang beliau jelaskan," ujar Djamaluddin.

Hal itu sebagai respons dari pernyataan pengacara Firli Bahuri usai pemeriksaan pada Jumat (1/12/2023), yang mengaku ada barang bukti yang membuat kliennya lepas dari tuduhan komunikasi intens dengan Syahrul Yasin Limpo.

"Artinya, tuduhan-tuduhan terhadap beliau itu menjadi terbantahkan bahwa seolah-olah ada komunikasi intens antara SYL dan orang yg mengaku mencatut nama Pak Firli dan itu diakui oleh SYL, dan sudah menjadi barang bukti yg disita oleh penyidik," kata Ian.

Sebagai informasi, penyidik kepolisian telah menetapkan Firli menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini