Digembok Bursa 4 Tahun, Armidian Karyatama (ARMY) Terancam di Delisting

Bisnis.com,06 Des 2023, 10:52 WIB
Penulis: Ibad Durrohman
Karyawan beraktivitas di dekat layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kantor PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Senin (6/3/2023). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting atau penghapusan perusahaan tercatat PT Armidian Karyatama Tbk. (ARMY) setelah sahamnya disuspensi selama 48 bulan atau selama 4 tahun per tanggal 24 November 2023.

Mengutip keterbukaan informasi pada Rabu (6/12/2023), otoritas bursa menyebutkan penghapusan emiten berkode ARMY tersebut dapat dilakukan dengan mempertimbangkan Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00017/BEI.PP3/12-2019 tanggal 2 Desember 2019 perihal Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek dan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.

Sebagaimana tertuang dalam Ketentuan III.3.1.1, BEI dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum.

“Penghapusan juga mempertimbangkan dampak terhadap kelangsungan status sebagai perusahaan terbuka dan perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai,” tulis BEI, Rabu (6/12/2023).

Penghapusan saham ARMY juga dapat dilakukan akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, serta hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka masa suspensi saham ARMY telah mencapai 48 bulan pada tanggal 2 Desember 2023,” lanjut BEI dalam keterangannya.

Bursa lantas menyampaikan kepada pihak yang berkepentingan terhadap ARMY untuk menghubungi Sekretaris Perusahaan Yudhi Surjadjaja di nomor telepon 021-5226810.

“Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan.”

Adapun susunan dewan komisaris dan direksi perseroan berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) per tanggal 28 Maret 2022, adalah :

Dewan Komisaris

Dewan Direksi


Sementara susunan pemegang saham berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegan efek per 31 Oktober 2023, adalah:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ibad Durrohman
Terkini