Kadin: Aturan Pengupahan Beri Kepastian Berusaha bagi Investor

Bisnis.com,07 Des 2023, 18:45 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Kemaritiman, Investasi, dan Luar Negeri Kadin Indonesia, Shinta W Kamdani, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/12/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai aturan baru pengupahan memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Perubahan atas PP No.36/2021 tentang Pengupahan.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Kemaritiman, Investasi, dan Luar Negeri Kadin Indonesia, Shinta W Kamdani, menyampaikan, salah satu kendala yang kerap kali ditemui oleh pengusaha adalah formula kenaikan upah minimum. 

“Karena tanpa kepastian formula, kita juga sebagai investor tidak ada kepastian bagaimana kenaikan setiap tahunnya,” kata Shinta dalam konferensi pers, Kamis (7/12/2023).

Shinta, yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu menuturkan, regulasi tersebut sudah cukup adil.

Pertama, karena kenaikan upah minimum disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah dan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Mengingat, upah minimum tidak dapat disamaratakan kenaikannya di seluruh wilayah di Indonesia.

Kedua, regulasi soal pengupahan ini ditujukan bagi pekerja di bawah 1 tahun, yang bertujuan sebagai jaring pengaman sosial. 

“Jadi dasar-dasar ini yang harus menjadi pengertian. Ini bukan soal berapa mau naiknya, tapi harus ada kejelasan dan kepastian karena ini ada hubungannya dengan orang kalau mau berinvestasi, kalau mau berusaha, harus ada kepastian kedepannya seperti apa,” jelas Shinta.

Oleh karena itu, Shinta berharap semua kepala daerah dapat menetapkan upah minimum sesuai dengan PP No.51/2023 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Apakah kami puas atau tidak dengan formulasi [pengupahan], saya rasa itu banyak sekali perdebatan banyak pihak, tapi pada akhirnya kita harus punya satu kepastian dan kepastiannya itu ada di PP No.51/2023,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini