Segini Besaran Gaji Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia

Bisnis.com,07 Des 2023, 13:35 WIB
Penulis: Rendi Mahendra
Simak Tunjangan, Uang Pensiun hingga Gaji Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia/Presidential Palace

Bisnis.com, JAKARTA - Sebagai pemimpin negara, peran seorang presiden dan wakil presiden bukan hanya terbatas pada tugas-tugas kepemimpinan, tetapi juga melibatkan kompensasi keuangan yang berasal dari uang rakyat.

Di Indonesia, besaran gaji presiden dan wakil presiden, tunjangan, hingga dana pensiun telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Gaji Presiden Indonesia

Gaji Pokok Presiden

Tunjangan Presiden

Total Gaji Bulanan Presiden

Gaji Wakil Presiden

Gaji Pokok Wakil Presiden

Tunjangan Wakil Presiden

Total Gaji Bulanan Wakil Presiden

Demikianlah rincian besaran gaji bulanan yang diterima oleh presiden dan wakil presiden di Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku.

Tunjangan/Dana Pensiun Presiden dan Wakil Presiden

Rincian mengenai dana pensiun dan tunjangan bagi presiden dan wakil presiden di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Berikut adalah rincian mengenai dana pensiun dan tunjangan untuk presiden dan wakil presiden:

Dana Pensiun Presiden dan Wakil Presiden

Dana Pensiun Pokok:

Tunjangan Pensiun:

Masa Pensiun:

Pensiun dan tunjangan-tunjangan bagi mantan presiden dan wakil presiden diberikan mulai bulan berikutnya setelah pemberhentiannya dengan hormat.

Kondisi Berhenti Diberikan Dana Pensiun dan Tunjangan:

Berhenti diberikan saat;

Dana pensiun bagi mantan presiden dan wakil presiden Indonesia didasarkan pada persentase tertentu dari gaji pokok terakhir mereka saat menjabat.

Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan yang mencakup biaya kesehatan, biaya rumah tangga, tempat tinggal, serta kendaraan dinas.

Pensiun dan tunjangan tersebut akan berhenti diberikan jika mantan presiden atau wakil presiden meninggal dunia atau kembali menjabat sebagai presiden atau wakil presiden. Semua ketentuan ini diatur secara detail dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rendi Mahendra
Terkini