Syarat dan Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline

Bisnis.com,07 Des 2023, 13:45 WIB
Penulis: Rendi Mahendra
Syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online maupun offline langsung ke kantor cabang./BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menjadi pilar penting dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia.

Salah satu manfaat yang ditawarkan oleh program BPJS Ketenagakerjaan adalah akses terhadap Dana Jaminan Hari Tua (JHT), yang memberikan fleksibilitas finansial bagi peserta.

Namun, sebelum dapat memanfaatkan dana JHT ini, peserta harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan. Berikut ini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online maupun offline.

Syarat Pencarian BPJS Ketenagakerjaan

Sebagian besar syarat pencarian BPJS Ketenagakerjaan berkaitan dengan persyaratan administratif dan kriteria tertentu yang menjadi acuan untuk mengakses dana JHT. Berikut adalah daftar syarat yang perlu dipenuhi:

Kriteria Pencarian BPJS Ketenagakerjaan

Selain persyaratan administratif di atas, peserta juga harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan untuk dapat melakukan pencarian dana JHT. Beberapa kriteria tersebut meliputi:

Cara Mengajukan Pencarian BPJS Ketenagakerjaan

Proses pencarian BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara offline melalui kantor cabang BPJS atau secara online melalui portal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Dalam kedua kasus tersebut, peserta diharuskan untuk melengkapi dokumen yang diminta serta memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Pencarian BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

  1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Bawa dokumen yang diperlukan dan isi formulir klaim JHT.
  3. Proses wawancara dan verifikasi data akan dilakukan.
  4. Isi penilaian kepuasan melalui e-survei (jika ada).
  5. Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening.

Pencarian BPJS Ketenagakerjaan Online

  1. Gunakan portal resmi BPJS Ketenagakerjaan seperti Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan serta foto diri sesuai petunjuk.
  3. Setelah konfirmasi data pengajuan, akan dijadwalkan wawancara online melalui email.
  4. Petugas akan menghubungi untuk verifikasi data melalui wawancara video call.
  5. Setelah selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan.

Pencarian BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO

  1. Buka aplikasi JMO dan pilih menu 'Jaminan Hari Tua'.
  2. Pilih 'Klaim JHT' dan ikuti petunjuk yang ada.
  3. Isi data kepesertaan dan unggah dokumen yang diperlukan.
  4. Lakukan swafoto sesuai petunjuk BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Lengkapi data NPWP dan rekening bank aktif untuk pencairan.
  6. Setelah verifikasi, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening bank yang terdaftar.

Pencarian BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan bagi peserta untuk menggunakan sebagian dana JHT untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka.

Peserta dapat memanfaatkannya untuk berbagai tujuan seperti kepemilikan rumah, pendidikan, atau persiapan dana darurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rendi Mahendra
Terkini