Tips Memilih Asuransi yang Tepat ala OJK, Awas Gagal Bayar!

Bisnis.com,07 Des 2023, 20:12 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ilustrasi asuransi bermasalah./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Kasus gagal bayar asuransi yang terjadi belakangan ini masih menimbulkan ketakutan dan persepsi buruk masyarakat untuk memiliki asuransi sebagai proteksi tambahan selain asuransi sosial. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tips memilih asuransi yang tepat.  

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengimbau sebelum memutuskan untuk membeli produk asuransi, masyarakat terlebih dahulu harus memperhatikan manfaat produk yang dibeli.

“Umumnya, produk asuransi yang memberikan manfaat proteksi akan lebih sederhana dibandingkan dengan produk asuransi yang kompleks, seperti halnya Paydi [unit-linked] yang menawarkan kombinasi manfaat proteksi dan investasi, serta risiko investasi yang ditanggung oleh pemegang polis,” kata Ogi dalam jawaban tertulis, Kamis (7/12/2023).

Di samping itu, OJK juga mengimbau masyarakat agar perlu memperhatikan kesesuaian antara spesifikasi produk asuransi yang akan dibeli dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan.

“Untuk produk asuransi yang mengandung manfaat tabungan/investasi, jangan mengharapkan return yang berlebihan dibandingkan dengan return dari produk jasa keuangan lain,” imbuhnya.

OJK juga mengingatkan agar masyarakat memperhatikan tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi, seperti jenis aset perusahaan, total nilai kewajiban, serta rasio kesehatan keuangan (risk-based capital/RBC) yang dipublikasikan secara berkala di situs resmi perusahaan asuransi.

Berdasarkan catatan Bisnis, sepanjang 2023, OJK telah mencabut izin usaha empat perusahaan asuransi, yakni PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), PT Asuransi Jiwa ProLife Indonesia (sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/Indosurya Life), dan paling anyar adalah PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).

Kasus Asuransi Aspan

Untuk Aspan, misalnya, regulator mencabut izin usaha perusahaan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan serta konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya serta untuk melindungi kepentingan pemegang polis asuransi.

Pencabutan izin usaha Asuransi Aspan dilakukan karena perusahaan tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based-capital/RBC), ekuitas, dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disebabkan karena PT Aspan tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Sebagai informasi, sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) karena PT Aspan tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.

OJK menyebut telah memberikan waktu yang cukup bagi perseroan untuk menyampaikan rencana tindak dan atau rencana perbaikan permodalan.

Bukan hanya itu, regulator juga telah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan PT Aspan, yang kemudian menemukan adanya indikasi ketidakberesan beberapa aspek pengelolaan yang akan didalami lebih lanjut.

“OJK juga telah memenuhi permintaan beberapa pemegang polis untuk memfasilitasi pertemuan dengan PT Aspan terkait penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis,” kata Ogi dalam keterangan tertulis.

Adapun tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut, termasuk pencabutan izin usaha PT Aspan dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

Selanjutnya, dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka PT Aspan wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini