OJK Pastikan Pinjol Jembatan Emas Tutup, Tersengat Aturan Modal

Bisnis.com,07 Des 2023, 17:17 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Pinjaman online (pinjol) Jembatan Emas/jembatanemas.id

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) PT Akur Dana Abadi atau Jembatan Emas tutup. Perusahaan ini mengembalikan izin lantaran kesulitan permodalan untuk memenuhi ketentuan modal Rp2,5 miliar. 

“Benar perusahaan mengembalikan izin karena tidak dapat memenuhi ketentuan modal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam jawaban tertulisnya dikutip Kamis (7/12/2023). 

Agusman mengatakan bahwa fintech P2P lending yang tengah mengembalikan izin sebanyak dua perusahaan termasuk Jembatan Emas. Satu perusahaan lainnya, Agusman tidak memberikan detailnya. 

Dengan pengembalian izin ini, jumlah fintech P2P Lending yang terdaftar berjumlah menjadi 101 perusahaan. Angka tersebut menurun dari sebelumnya 102, karena PT Danafix Online Indonesia atau Danafix juga mengembalikan izin usahanya. OJK pun kemudian melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga saat ini izin usaha Danafix telah dicabut. 

Berdasarkan data per 30 November 2023, terdapat 23 penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) yang belum memenuhi ketentuan pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar. Sebelumnya, Jembatan Emas mengumumkan telah berhenti beroperasi melalui website resminya. 

“Dengan berat hati, kami sampaikan bahwa sejak 30 September 2023 Jembatan Emas resmi berhenti melakukan kegiatan transaksi pendaftaran pengguna dan penyaluran pinjaman,” tulis manajemen Jembatan Emas dikutip dari laman resminya, Jumat (24/11/2023). 

Manajemen Jembatan Emas menyebut tutupnya platform sehubungan dengan proses pengembalian izin usaha kepada OJK.  Kendati demikian, mereka memastikan bahwa apabila ada hak dan kewajiban pembayaran pengguna termasuk kegiatan penagihan yang belum terselesaikan sebelum 30 September 2023 akan tetap berjalan dan diselesaikan sesuai jangka waktu yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini