Sederet Bank Bangkrut Gara-Gara Fraud, Asosiasi Angkat Suara

Bisnis.com,07 Des 2023, 07:15 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
BPR Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur yang menjadi salah satu bank bangkrut oleh OJK di tahun 2023. Dok BPR Persada Guna

Bisnis.com, JAKARTA - Sepanjang 2023, deretan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) bangkrut dan ditutup izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) pun buka suara soal beragam masalah yang menimpa BPR.

Terbaru, BPR Persada Guna menambah deretan bank bangkrut. OJK pun menutup izin usahanya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.03/2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Persada Guna.

Sebulan sebelumnya, BPR Indotama UKM Sulawesi juga bangkrut dan telah dicabut izinnya oleh OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 bertanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.

PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM) di Jawa Timur dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (Perumda BPR KRI) di Indramayu, Jawa Barat pun telah terlebih dahulu dicabut izinnya oleh OJK. 

Alhasil, sepanjang tahun ini telah ada empat BPR yang dicabut izinnya oleh OJK. Keempat BPR ini pun dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ketua Umum Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Tedy Alamsyah mengatakan BPR yang dicabut ijinnya bukan karena masalah kinerja bisnis, tetapi karena adanya mismanagement (fraud).

"Kami turut prihatin atas hal tersebut, akibatnya ada BPR yang dilikuidasi oleh regulator. Semua pelaku industri saya yakin tidak pernah mengharapkan atau menginginkan bisnisnya di tutup karena ada tindakan yang merugikan bank," ujarnya kepada Bisnis, dikutip Kamis (7/12/2023).

Menurutnya, asosiasi telah berupaya agar industri BPR mengimplementasikan tata kelola dan manajemen sesuai ketentuan serta regulasi. Bahkan BPR setiap tahun diaudit oleh regulator maupun pihak eksternal. 

"Dalam setiap forum pun, kami selalu mengajak para pelaku Industri untuk terus meningkatkan tata kelola dan manajemen risikonya, karena bisnis ini merupakan bisnis kepercayaan yang mengelola dana masyarakat dalam fungsinya sebagai lembaga intermediasi," ujarnya.

Selain itu, asosiasi terus berupaya mengawal dan memastikan bahwa implementasi tata kelola didukung adanya penguatan kompetensi bagi seluruh pengurus BPR, baik dewan komisaris maupun direksi, serta seluruh pejabat eksekutif dan karyawan dengan sertifikasi kompetensi.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan biang kerok dari pencabutan sejumlah BPR ini adalah pelanggaran ketentuan yang berlaku atau fraud.

Kata Dian, penindakan tegas BPR yang terlibat fraud dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen mengacu Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa juga mengatakan LPS berupaya memberi efek jera dan memastikan para pelaku menghadapi konsekuensi hukum yang tegas atas kasus fraud yang dialami bank-bank tersebut.  

"Saya sudah banyak hire lawyer baru di LPS untuk bisa mengejar mereka sampai mereka hidupnya susah,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Didik Madiyono mengatakan, meski pengawasan perbankan biasanya menjadi tanggung jawab OJK, akan tetapi LPS juga dapat melakukan investigasi terhadap indikasi tindak pidana yang terjadi di perbankan. 

"Kita ada mekanisme koordinasi terhadap penanganan tindak pidana perbankan tersebut antara LPS dan OJK itu dituangkan dalam MoU atau kesepakatan kerja sama antara OJK dan LPS,” katanya.  

Sebelumnya, Didik menyatakan sejak 2005 hingga September 2023, tercatat ada 120 bank yang kehilangan izin usahanya, yang terdiri dari 119 BPR/BPRS dan satu bank umum.  

Kata Didik, dari 120 itu, sebagian besar masalah BPR bukan karena adanya masalah ekonomi, namun justru karena integritas pemilik ataupun pemegang saham atau pengurus saham yang tidak disiplin, sehingga terjadi fraud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini