Kredit Macet di BPR Melonjak, Ini Alasannya!

Bisnis.com,07 Des 2023, 09:41 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Logo BPR/Perbarindo

Bisnis.com, JAKARTA -- Rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) di industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) mengalami tren pembengkakan pada tahun ini. Apa faktornya?

Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rasio NPL BPR pada September 2023 mencapai level 10,05%, naik 193 basis poin (bps) secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya di level 8,12%. 

Sepanjang tahun berjalan (year to date/ytd), NPL BPR telah naik 215 bps atau dari 7,89% per Desember 2022 menjadi 10,05% hingga September 2023.

Adapun, total nilai kredit bermasalah di BPR itu mencapai Rp13,86 triliun per September 2023. Sementara, BPR telah menyalurkan kredit Rp137,97 triliun pada September 2023.

Ketua Umum Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Tedy Alamsyah mengatakan ada faktor yang melatar belakangi peningkatan NPL di BPR.

"Kami melihat beberapa pelaku industri telah mengurangi kredit-kredit restrukturisasi sebagai akibat adanya relaksasi Covid-19, sehingga kredit yang ada telah dinormalisasi sesuai dengan POJK [Peraturan OJK] yang berlaku, akibatnya terjadi kenaikan NPL," ujarnya kepada Bisnis pada Rabu (6/12/2023).

Meski begitu, ia meyakini tren penurunan itu akan terjadi sementara. Ke depan, ia optimistis NPL BPR akan menyusut. 

"Kredit juga tumbuh positif sejalan dengan berangsur pulihnya ekonomi Indonesia," ujar Tedy.

Sebelumnya, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin juga mengatakan ada sejumlah faktor yang memengaruhi membengkaknya kredit bermasalah di BPR.

"Kondisi pascapandemi dan relaksasi, ini mesti dicek apakah BPR kena imbas," ujarnya kepada Bisnis pada bulan lalu (23/11/2023).

Selain itu, secara umum kondisi ekonomi di daerah yang menjadi pasar BPR belum stabil. "Umumnya BPR menyasar sektor produktif mikro menengah ke bawah," ujarnya.

Menurutnya, BPR pun harusnya memiliki kebijakan yang ketat, sama dengan bank umum dalam menjaga kualitas aset. Apalagi, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau PPSK, BPR didorong untuk bisa melakukan aktivitas perbankan yang sama dengan bank umum.

"Selain itu, mesti dibuat mekanisme penyaluran kredit yang baik, seperti lewat digitalisasi agar kualitas aset lebih baik. Meskipun investasinya memang tidak murah," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini