Syarat dan Cara Membuat IKD dengan Mudah di Ponsel

Bisnis.com,09 Des 2023, 14:08 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Identitas Kependudukan Digital/Kemendagri

Bisnis.com, SOLO - e-KTP nantinya akan diganti total menjadi Identitas Kependudukan Digital atau IKD.

IKD disebut memiliki sejumlah keunggulan yang lebih bermanfaat daripada e-KTP. Salah satunya yakni penghematan biaya dan proses pembuatannya yang mudah.

Kominfo pun mengklaim bahwa IKD dapat mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Adapun perbedaannya yakni IKD hanya berbentuk foto e-KTP dan kode QR saja. Identitas ini pun akan mudah diakses melalui smartphone dengan koneksi internet.

Selain itu, IKD juga menjadi solusi bagi masyarakat untuk tak lagi menyerahkan berkas berupa fotokopi e-KTP saat mengurus sesuatu.

Bagi masyarakat yang ingin ikut mengganti e-KTP-nya menjadi IKD, bisa melakukan pendaftaran seperti berikut.

Namun sebelum itu, sejumlah syarat harus dipenuhi. Pasalnya IKD hanya bisa didaftarkan dan diakses melalui smartphone dengan koneksi internet.

Cara membuat IKD di ponsel:

1.Mengunduh aplikasi IKD di Play Store atau App Store
2. Buka aplikasi IKD dan lakukan pengisian NIK, email, dan nomor handphone, lalu klik tombol verifikasi data
3. Setelah itu, pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognition dan melakukan verifikasi dengan scan QRCode
4. Yang perlu diperhatikan, QRCode didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5. Kemudian setelah tahap tersebut berhasil, pemohon bisa melakukan pengecekan email yang telah didaftarkan untuk mengakses kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
7. Aktivasi IKD pun selesai
8. KTP sudah bisa langsung diakses dengan cepat melalui aplikasi IKD di ponsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini