OJK Gandeng Negeri Ginseng untuk Pengembangan Asuransi

Bisnis.com,09 Des 2023, 14:45 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, & Dana Pensiun sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono./ Bisnis -Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas kerja sama internasionalnya di bidang pengembangan asuransi dengan fokus utama pada penguatan infrastruktur keuangan. Langkah ini dilakukan dengan mengembangkan kerangka jaring pengaman keuangan (financial safety net) di sektor asuransi, serta memperkaya database teknik penilaian risiko dan penentuan tarif premi asuransi.

Kerja sama ini terwujud melalui nota kesepahaman antara OJK dan dua lembaga dari Negeri Ginseng, yaitu Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC) dan Korea Insurance Development Institute (KIDI). Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan di Seoul pada Rabu (6/12/2023).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan ruang lingkup kerja sama antara OJK dengan KDIC, di antaranya meliputi pertukaran informasi, kerja sama isu lintas batas, pertukaran pegawai, pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM), dan bidang kerja sama lainnya yang mungkin disepakati oleh para pihak.

“Nota kesepahaman dengan KDIC ini berlaku sejak 7 Desember 2023 untuk jangka waktu selama tiga tahun sampai Desember 2026,” kata Ogi dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/12/2023).

Ogi menyampaikan bahwa kerja sama OJK dengan KDIC ini sejalan dengan kerangka kebijakan OJK yang dibagi ke dalam dua workstream utama. Tujuannya, untuk mempercepat penyelesaian perusahaan asuransi yang bermasalah, dan secara simultan mempersiapkan berbagai kebijakan yang bertujuan untuk mendorong pengembangan dan penguatan sektor industri asuransi nasional.

“Agar [sektor industri asuransi] menjadi sebuah sektor industri yang sehat, kuat, dan mampu tumbuh secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Di samping itu, Ogi menekankan bahwa regulator berkomitmen untuk mendukung terlaksananya amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengatur tentang pelaksanaan program penjaminan polis dalam jangka waktu lima tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan.

“Untuk itu, dalam masa transisi sampai dengan pelaksanaan program penjaminan polis pada 2028 mendatang, OJK perlu mempersiapkan segala sesuatunya yang berhubungan dengan penguatan unsur financial safety net pada sektor industri asuransi, termasuk mengenai resolusi dan pemulihan aset perusahaan asuransi,” ungkapnya.

Ogi menuturkan bahwa dengan hadirnya program penjaminan polis diharapkan dapat memberikan kepastian pembayaran manfaat atau klaim asuransi, sehingga melindungi pemegang polis dari risiko kegagalan operasional perusahaan asuransi.

“Hal ini tentunya sangat penting untuk menumbuhkan kepercayaan konsumen terhadap kredibilitas sektor industri asuransi nasional, sekaligus mendorong minat masyarakat untuk memanfaatkan produk dan layanan asuransi,” ujar Ogi.

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dalam pengembangan database profil risiko dan penentuan tarif premi asuransi, joint-research dan capacity building di bidang asuransi, pertukaran data dan informasi, serta kerja sama lainnya terkait pengembangan industri asuransi.

“OJK meyakini sinergi yang terjalin antara OJK dan KIDI akan memberikan kontribusi positif dalam penguatan sektor asuransi di Indonesia dan Korea,” ungkap Ogi.

Pasalnya, Ogi mengungkapkan bahwa salah satu isu yang paling krusial dalam industri asuransi Indonesia adalah persaingan pasar yang tidak sehat, yang mendorong perusahaan asuransi menetapkan premi yang kurang memadai bagi pembayaran manfaat asuransi.

Untuk itu, melalui kerja sama antara OJK dan KIDI, OJK berharap dapat memperkaya pemahaman dan wawasan dalam hal praktik terbaik dari Korea sebagai negara yang telah berhasil membentuk lembaga independen yang berperan dalam mendorong pengembangan sektor industri asuransi, khususnya dalam hal pengelolaan database dan penetapan tarif premi asuransi.

“Nota Kesepahaman dengan KIDI mulai berlaku pada 1 Januari 2024 untuk jangka waktu selama dua tahun dan secara otomatis akan diperpanjang selama satu tahun jika para pihak menyetujuinya,” pungkas Ogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini