Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan asuransi yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) diwajibkan untuk melakukan pemisahan atau spin off sebelum Desember 2026. Adapun untuk penyampaian perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah (RKPUS) paling lambat 31 Desember 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono menyebut baru ada tiga perusahaan yang telah menyampaikan RKPUS.
“Sesuai dengan perubahan RKPUS perusahaan tersebut, terdapat dua perusahaan yang akan mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah lain,” kata Ogi dalam jawaban tertulisanya dikutip Kamis (7/12/2023).
Sementara itu, satu perusahaan lainnya akan melakukan spin off dengan cara mendirikan perusahaan baru. Untuk mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi baru, hasil spin off UUS diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah hasil pemisahan unit.
Bagi UUS perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi yang memilih cara untuk mendirikan perusahaan pengalihan portofolio kepesertaan meliputi seluruh aset, liabilitas, dan ekuitas yang dimiliki dan dikelola oleh UUS.
Sementara yang mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan UUS kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha, maka pengalihan portofolio kepesertaan meliputi: dana tabarru, dana investasi peserta, dana perusahaan minimal sebesar penyisihan ujrah pada saat pengalihan, dan qardh yang diperlukan pada saat pengalihan. Pengalihan portofolio tersebut dilakukan paling lama enam bulan sejak tanggal persetujuan pemisahan UUS oleh OJK.
Dikutip dari POJK Nomor 11 Tahun 2023, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh perusahaan yang akan melakukan spin off UUS. Diketahui, perusahaan harus memiliki nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.
Kemudian, ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sediki Rp100 miliar bagi UUS perusahaan asuransi dan Rp200 miliar bagi UUS perusahaan reasuransi, berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir yang diaudit oleh akuntan publik.
Selain itu, pelaksanaan pemisahan unit syariah juga memenuhi ketentuan berikut:
a. Tidak mengurangi hak pemegang polis dan peserta
b. Tidak menyebabkan:
1. Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah;
2. Perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah; dan
3. Perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi Syariah yang menerima pengalihan portofolio kepesertaan, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Spin off ini dilakukan untuk berbagai tujuan di antaranya memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri asuransi dan reasuransi, serta menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien. Selain itu juga memperkuat investasi teknologi dan sumber daya manusia, serta melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel