Panduan Cara Mengecek Barang yang Tertahan di Bea Cukai dari Luar Negeri

Bisnis.com,09 Des 2023, 17:09 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA –– Masyarakat Indonesia yang sering melakukan pembelian dan pengiriman barang dari luar negeri kini dapat dengan mudah mengecek status kiriman mereka melalui laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang dapat diakses di www.beacukai.go.id/barangkiriman.

Dilansir dari akun Instagram resmi Bea Cukai, @beacukairi, masyarakat diberikan kemudahan untuk memantau posisi barang kiriman luar negeri secara mandiri. Langkah ini memberikan transparansi yang lebih baik kepada konsumen terkait status dan perkembangan kiriman yang mereka beli dari luar negeri.

Selain memberikan akses langsung kepada masyarakat, Bea Cukai juga mengeluarkan imbauan kepada perusahaan jasa titipan (PJT) untuk proaktif melakukan input Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK). Hal ini bertujuan untuk mencegah penumpukan barang kiriman di pelabuhan dan mempercepat proses kepabeanan.

Penting untuk dicatat bahwa dalam proses pengiriman barang kiriman, tidak hanya Bea Cukai yang terlibat dalam penanganan impor barang. Terdapat peran penting dari ekspedisi atau jasa kiriman yang bertugas untuk menyusun dokumen dan barang agar siap diperiksa oleh Bea Cukai. Kolaborasi antara instansi terkait ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kecepatan dalam proses kepabeanan.

Dengan adanya akses mudah melalui laman resmi Bea Cukai, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam memonitor status kiriman mereka, serta memahami proses dan tahapan yang terlibat dalam proses kepabeanan barang kiriman dari luar negeri. Hal ini sejalan dengan upaya Bea Cukai untuk memberikan pelayanan yang lebih transparan dan efisien kepada masyarakat.
 
 “Jika dokumen dan barang belum diserahkan, Bea Cukai tidak dapat melakukan pemeriksaan,” tulisnya, dikutip Sabtu (9/12/2023). 

Adapun, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman dan Permendag No. 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Salah satu poin penting, adalah Consignment Note (CN) yang merupakan dokumen yang wajib diserahkan oleh perusahaan ekspedisi kepada petugas Bea Cukai. 

“Tanggung jawab beralih ke Bea Cukai ketika CN sdh diserahkan pihak ekspedisi ke Bea Cukai,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. 

 

Berikut Panduan Cara Mengecek Barang yang Tertahan di Bea Cukai dari Luar Negeri:

Bea cukai mengimbau jika ada oknum pegawai bea cukai yang meminta transfer sejumlah uang ke rekening pribadi untuk menghiraukannya, karena bisa jadi modus penipuan mengatasnamakan bea cukai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini