BPK: Fungsi Pengawasan Bappebti dalam Transaksi Kripto Belum Optimal

Bisnis.com,10 Des 2023, 18:10 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Warga beraktivitas di dekat logo mata uang kripto di Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai fungsi pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam transaksi harian kripto masih belum optimal.

Hal tersebut diungkapkan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi 2019 hingga kuartal III/2022.

“Fungsi pengawasan Bappebti dalam transaksi harian kripto belum dilaksanakan secara optimal,” tulis BPK, dikutip Minggu (10/12/2023).

BPK setidaknya mencatat empat poin yang membuat lembaga ini menilai bahwa fungsi pengawasan dalam transaksi harian kripto belum optimal. 

Pertama, belum ada aplikasi dan sumber daya manusia yang tersertifikasi untuk memantau dan mengawasi transaksi harian kripto. 

Kedua, belum dilakukan pengawasan lebih lanjut terhadap status dan aktivitas calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang belum melakukan transaksi perdagangan aset kripto.

Ketiga, BPK melihat laporan pengawasan kurang efektif dan belum mendukung perlindungan kepada masyarakat ketika terjadi insiden pada aset kripto. Sebab, pemantauan dan pengawasan atas keterlambatan penyampaian laporan transaksi harian atau LTH dilakukan secara manual melalui penerimaan e-mail.

Keempat, lemahnya pengawasan terhadap pihak-pihak dalam transaksi harian kripto bernilai material dan transaksi harian aset kripto di luar ketetapan peraturan Bappbeti.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan timbulnya risiko masyarakat kehilangan investasi di kemudian hari,” jelas BPK.

Terhadap hal tersebut, BPK merekomendasikan menteri perdagangan agar menugaskan kepala Bappebti untuk menyusun dan menetapkan ekosistem pasar fisik aset kripto dan pedoman teknis yang mengatur prosedur pengawasan transaksi harian kripto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini