BPK Semprit Bappebti soal Perdagangan Fisik Emas Digital

Bisnis.com,10 Des 2023, 21:40 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Ilustrasi logam mulia emas. - Bloomberg/Michaela Handrek-Rehle

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) belum efektif dalam menindak pedagang fisik emas digital (FED) yang belum terdaftar.

BPK melaporkan hal tersebut tercermin dari dua perusahaan pedagang FED yang masih tetap beroperasi melakukan penawaran produk melalui media sosial, padahal belum terdaftar di Bappebti.

“Namun, Bappebti belum pernah melakukan penindakan atas praktik-praktik ilegal pada perdagangan FED,” tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi 2019 hingga kuartal III/2022, dikutip Minggu (10/12/2023).

Lantaran belum melakukan penindakan, BPK menyebut terdapat risiko yang ditimbulkan, yaitu tidak terlindunginya kepentingan masyarakat dan potensi gugatan.

Oleh karena itu, BPK dalam laporannya merekomendasikan menteri perdagangan agar memerintahkan kepala Bappebti untuk menjatuhkan sanksi, sesuai dengan ketentuan kepada kepala biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan (Rorundak).

“...agar memerintahkan Kepala Bappebti untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan kepada Kepala Rorundak atas kelalaiannya,” saran BPK.

Selain menjatuhkan sanksi kepada kepala Rorundak, BPK juga merekomendasikan untuk menindak pelaku usaha pasar FED yang belum terdaftar di Bappebti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aturan terkait perdagangan fisik emas digital sendiri tertuang dalam Peraturan Bappebti No.4/2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital. 

Beleid yang terbit pada Februari 2019 itu, mewajibkan para pihak yang akan melakukan kegiatan usaha perdagangan emas digital untuk memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti paling lama dua bulan sejak regulasi ini ditetapkan. 

“Setiap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Badan ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 20 beleid itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini