Konten Premium

Nasib Denda Jumbo Keterlambatan Smelter Freeport & Potensi Beban BUMN

Bisnis.com,10 Des 2023, 17:30 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Progres konstruksi smelter konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Gresik, Jawa Timur, Rabu (29/3/2023)/Bisnis-Denis Riantiza Meilanova

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkesimpulan denda administratif yang mesti ditarik atas keterlambatan pembangunan smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) mencapai US$798,06 juta atau setara dengan Rp12,36 triliun (asumsi kurs Rp15.490 per dolar AS).

Hitung-hitungan itu disampaikan badan audit lewat Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Kepatuhan Atas Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Triwulan III 2022 kepada Kementerian ESDM. Rekomendasi disampaikan BPK pada 8 Mei 2023 lalu ke otoritas mineral dan batu bara.

BPK menghitung potensi denda administrasi atas rekomendasi ekspor tanggal 16 Maret 2020 dan rekomendasi ekspor tanggal 15 Maret 2021 sebesar US$296,12 juta. Adapun, untuk rekomendasi ekspor 15 Maret 2022, potensi denda administrasi atas keterlambatan kemajuan proyek diestimasi mencapai US$501,94 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini