Bisnis.com, JAKARTA -- Salah satu kesempatan emas untuk bisa memborong belanjaan online secara hemat adalah saat Hari Belanja Online Nasional alias Harbolnas yang identik dengan promo 12.12 karena jatuh pada 12 Desember.
Namun, di balik kemeriahannya yang menawarkan beragam produk dengan diskon besar. Ada sejumlah ketentuan yang perlu diterapkan agar tidak membuat keuangan boncos.
Terlebih lagi, penggunaan fitur paylater yang impulsif dapat menjadi jebakan yang berpotensi mengakibatkan terjerat dalam utang yang tidak terkendali.
Sebagaimana diketahui, paylater adalah layanan untuk menunda pembayaran (buy now, pay later) dengan cara menyediakan fasilitas cicilan atau pelunasan terhadap tagihan transaksi yang ada.
Saat ini paylater dapat dimanfaatkan oleh konsumen yang telah memiliki KTP, batas usia minimum setiap perusahaan paylater dapat berbeda ada yang usia 17 tahun dan adapula 21 tahun.
Paylater dapat dimanfaatkan melalui aplikasi e-commerce, dompet digital, dan aplikasi pemesanan digital lainnya. Cara memanfaatkannya praktis, tinggal mengisi data diri secara daring dan melakukan verifikasi KTP, paylater pun aktif dan bisa digunakan untuk belanja online.
Adapun, layanan pemain dari paylater sendiri bukan hanya kalangan fintech, namun kalangan perbankan besar seperti BCA hingga Bank Mandiri pun ikut meramaikan bisnis paylater dengan beragam promonya.
Namun perlu diingat, kemudahan fitur dan penggunaan paylater kerap kali membuat konsumen tidak berpikir dua kali untuk menggunakan cara transaksi ini. Padahal, layaknya, kartu kredit atau produk pinjaman lainnya, paylater memiliki ketentuan layanan.
Berikut 5 hal yang perlu diperhatikan sebelum belanja dengan paylater saat Harbolnas 12.12
1. Limit pinjaman
Limit pinjaman merupakan batas pinjaman yang dapat diajukan melalui aplikasi paylater. Dalam hal ini, seorang pengguna dapat mengajukan pinjaman maksimal sebesar limit pinjaman. Meskipun memiliki limit yang besar, penting untuk individu menyesuaikan dengan kemampuan bayar.
Sebagaimana diketahui, paylater BCA menyediakan limit pinjaman hingga Rp20 juta dengan mekanisme revolving. Sementara, Paylater Bank Mandiri menyediakan limit hingga Rp10 juta.
2. Bunga
Seperti produk pinjaman lainnya, paylater juga memiliki persentase bunga yang dikenakan pada pinjaman dapat dikenakan per bulan, minggu atau bahkan per hari.
Seorang pengguna paylater perlu memperhitungkan kemampuan dalam melunasi pinjaman agar bunga tidak terus menumpuk. Adapun, Direktur Utama IdScore Yohanes Arts Abimanyu mengatakan secara industri suku bunga pada produk buy now pay later (BNPL) ada di kisaran 30% per tahun, yang artinya 2,5% per bulan.
Sebagaimana diketahui, paylater BCA menawarkan pilihan tenor cicilan 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan dengan suku bunga sampai dengan 2 persen flat per bulan.
Di sisi lain, fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Bank Mandiri yang memiliki pilihan tenor 1, 3, 6, 9 atau 12 bulan mengenakan bunga pinjaman mulai dari 0 persen (tenor 1 dan 3 bulan) dan mulai dari 1,5% flat per bulan untuk tenor lebih dari tiga bulan.
3. Biaya Layanan
Biaya yang dibayarkan per bulan atau per transaksi dengan pembayaran melalui aplikasi paylater. Jadi biaya ini seperti biaya aplikasi atau administrasi.
4. Tenor
Tenor berupa jangka waktu pelunasan pinjaman biasanya per bulan atau minggu. Itu artinya, apabila seorang individu memanfaatkan paylater dengan tenor 30 hari artinya dia perlu melunasi pinjaman dalam waktu 30 hari tersebut. Pelunasan pinjaman dapat dilakukan dengan cicilan maupun sekali pembayaran.
5. Denda keterlambatan
Lantas, bagaimana jika tidak mampu melunasi pinjaman sesuai tenor? Maka pengguna paylater akan dikenakan biaya denda keterlambatan. Biaya ini dapat dihitung per bulan/minggu/hari.
Adapun, lima poin ini merupakan merupakan ketentuan umum layanan yang dapat dicek melalui persyaratan atau term and condition tiap paylater.
Selain lima hal tersebut, Anda juga perlu ingat bahwa layanan Paylater akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sehingga pastikan Anda membayar tepat waktu agar riwayat SLIK tidak menjadi buruk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel