Kronologi Gagal Bayar Narada Aset Manajemen: Suspensi hingga Denda Rp4,6 Miliar

Bisnis.com,10 Des 2023, 16:00 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Narada Aset Management./ Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Pengenaan sanksi administratif berupa denda Rp4,6 miliar hingga perintah tertulis telah dikerahkan regulator kepada PT Narada Aset Manajemen (PT NAM) atas terjadinya gagal bayar yang membelit manajer investasi itu.

Melalui pengumuman di laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dimuat pada 8 Desember 2023, OJK telah mengumumkan hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal oleh PT Narada Aset Manajemen.

Dalam pengumuman dengan Nomor PENG-10/PM.1/2023, OJK menyampaikan bahwa PT Narada Aset Manajemen terbukti melakukan pelanggaran terhadap 18 ketentuan.

Salah satunya adalah ketentuan Pasal 24 UUPM dan Pasal 27 UUPM junctis Pasal 2 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf p, serta Pasal 6 ayat (1) huruf o POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020.

“Terkait gagal bayar atas instruksi pembelian saham untuk kepentingan reksa dana,” ungkap Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Efek selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Ona Retnesti Swaminingrum dikutip, Minggu (10/12/2023). 

Faktanya, kata Ona, PT NAM tidak mempunyai uang kas atau cash fund yang memadai untuk melakukan pembelian efek dimaksud sehingga pembayaran atas instruksi beli tersebut dilakukan dengan dana pinjaman 13 perusahaan efek yang menjadi broker dari PT NAM tersebut. 

OJK juga menyemprit komisaris hingga karyawan PT Narada Aset Manajemen, termasuk Made Adi Wibawa selaku Komisaris Utama.

Made Adi Wibawa dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1,2 miliar dan perintah tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di LJK bidang pasar modal selama 5 tahun.

Kronologi Gagal Bayar Narada Aset Manajemen

Mengutip laman Bareksa, Minggu (10/12/2023), PT Narada Aset Manajemen yang sebelumnya bernama PT Narada Kapital Indonesia merupakan perusahaan manajemen Investasi yang didirikan dan berkedudukan di Jakarta pada 2012.

Perusahaan telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari BAPEPAM-LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM-LK (sekarang OJK) No. KEP-09/BL/MI/2012 pada tanggal 29 November 2012.

Berdasarkan catatan Bisnis, Narada Aset Manajemen mengalami gagal bayar pembelian beberapa efek saham hingga Rp177,78 miliar. Hal ini berpotensi membuat beberapa sekuritas mengalami kesulitan likuiditas dana dan dana modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) menjadi turun.

Pada 13 November 2023, OJK pernah menerapkan suspensi kepada PT Narada Asset Management. OJK menyemprit Narada Asset Management karena perusahaan ini gagal bayar pembelian efek dan kinerja reksa dananya anjlok signifikan. Produk reksa dana manajer investasi itu disuspensi.

Alhasil, perusahaan tidak dapat menandatangani produk investasi reksa dana, memperpanjang dan atau menambah dana kelolaan, menambah unit penyertaan baru, serta melakukan transaksi pembelian efek untuk seluruh produknya.

Adapun, kasus gagal bayar itu menyusul pergerakan dua reksa dana Narada AM yang terpantau turun drastis yaitu produk reksa dana Narada Saham Indonesia dan Narada Campuran.

Per 16 November 2019, net asset value (NAV) produk Narada Saham Indonesia turun tajam hingga 47,38% selama sebulan terakhir. Sementara NAV poduk Narada Campuran I juga terjun 44,81% pada periode yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini