Apa itu KPPS Pemilu? Ini Tugas, Wewenang hingga Kewajibannya

Bisnis.com,11 Des 2023, 10:56 WIB
Penulis: Rendi Mahendra
Mengenal apa itu KPPS Pemilu, tugas, wewenangnya dalam penyelenggaraan pemilu 2024/Dok. Bawaslu RI

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, persiapan yang matang menjadi krusial, terutama saat hari pemungutan suara tiba. Salah satu elemen penting dalam kelancaran proses ini adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Apa sebenarnya KPPS dan apa peran serta syarat menjadi anggotanya?

Apa itu KPPS Pemilu?

KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Adapun menurut Penetapan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9), KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Peran KPPS dalam Pemilu 2024

KPPS memegang peranan penting dalam memastikan transparansi, integritas, dan kelancaran seluruh proses pemilihan. Mereka bertanggung jawab mulai dari awal hingga akhir proses perhitungan suara.

Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS 

Dalam rangka memastikan transparansi dan integritas seluruh proses pemilihan, KPPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) dan (3) sebagai berikut:

Tugas KPPS

Wewenang KPPS

Kewajiban KPPS

Syarat Menjadi Anggota KPPS

Untuk menempati posisi sebagai anggota KPPS untuk Pemilu 2024 memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

Dokumen-dokumen seperti surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), ijazah terakhir, surat keterangan kesehatan, daftar riwayat hidup, dan pas foto berwarna 4x6 merupakan bagian dari persyaratan lengkap menjadi anggota KPPS.

Kepada Siapa Harus Mengajukan Pendaftaran?

Pendaftaran anggota KPPS untuk Pemilu 2024 akan dibuka pada tanggal 11 Desember 2023 dan ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2024. Calon anggota KPPS harus mengajukan pendaftaran kepada lembaga terkait di wilayahnya.

Dengan mengetahui peran, tugas, wewenang, kewajiban, serta persyaratan menjadi anggota KPPS, diharapkan partisipasi aktif dari warga negara Indonesia dalam proses Pemilu 2024 dapat terwujud dengan lancar dan berkualitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rendi Mahendra
Terkini